KPK Tetapkan Kuasa JO CRBC-WIKA-PP Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Tol Solo Kertosono pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur.
Ketiganya yaitu Tri Atmoko, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku pemberi suap. Kemudian Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, pihak swasta selaku penerima suap.
"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8).
Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan hingga 24 Agustus 2022. Tersangka Tri Atmoko ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Abdul Rachman di Rutan KPK Kavling C1, sementara Suheri di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan, perkara berawal saat Joint Operation CRBC, WIKA, dan PP mengajukan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare pada Januari 2017 senilai Rp13,2 miliar.
Ia mengatakan, Tri Atmoko yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak joint operation tersebut diduga berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pare supaya pengajuan restitusi pajak disetujui.
Penyalahgunaan Wewenang
"AR (Abdul Rachman) kemudian menyetujui keinginan TA (Tri Atmoko) dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar," ucap Asep.
Abdul Rachman kemudian mengenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Perkenalan itu bertujuan agar penyerahan uang nantinya diwakili melalui perantaraan Suheri di Jakarta.
Asep mengungkap, terdapat kode suap "apelnya kroak" yang dikomunikasikan antara Tri Atmoko dengan Abdul Rachman pada Mei 2018. Kode tersebut merujuk pada penyerahan uang yang baru dilakukan Tri Atmoko senilai Rp 895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar.
"AR (Abdul Rachman) sempat meminta dan mengarahkan TA (Tri Atmoko) agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui SHR (Suheri) dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR (Abdul Rachman) melalui SHR (Suheri)," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Tri Atmoko selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rm.id)
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu