BBM Nelayan Rp15 Ribu, Gerindra: Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Rakyat
JAKARTA – Kebijakan Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal nelayan dan pelaku usaha perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT) mendapat apresiasi dari Partai Gerindra.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, menyebut kebijakan tersebut merupakan bukti nyata keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat pesisir sekaligus menjawab aspirasi para nelayan yang selama ini terbebani tingginya harga BBM.
"Alhamdulillah, kebijakan BBM khusus bagi kapal nelayan berukuran 30 sampai 200 GT ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan konstituen kami di Jawa Tengah, khususnya nelayan Juwana, Kabupaten Pati," kata Danang, Selasa (14/7/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI yang telah mengawal aspirasi para nelayan, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menerima audiensi perwakilan nelayan untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Menurut Danang, harga khusus BBM tersebut akan membantu menekan biaya operasional nelayan sehingga dapat meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat daya saing sektor perikanan nasional.
"Kami berharap implementasinya berjalan tepat sasaran dan diawasi secara ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh nelayan serta pelaku usaha perikanan yang berhak," ujarnya.
Selama ini, lanjut Danang, nelayan pengguna kapal berukuran 30-200 GT harus membeli BBM non-subsidi dengan harga sekitar Rp25 ribu per liter. Kondisi tersebut membuat biaya operasional meningkat dan mengurangi daya saing usaha perikanan.
Ia optimistis kebijakan tersebut akan memberikan kepastian usaha, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus BBM bagi kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 GT. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga khusus BBM ditetapkan sebesar Rp15 ribu per liter setelah mempertimbangkan tingginya harga BBM non-subsidi yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp21 ribu per liter.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah segera menerbitkan regulasi sebagai tindak lanjut arahan Presiden agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan. Menurutnya, langkah itu diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meringankan beban operasional nelayan pengguna kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu




