Bocah 7 Tahun di Parung Dianiaya Ayah Kandungnya, Korban Juga Disuruh Mengamen
BOGOR - Seorang bocah perempuan yang masih berusia 7 tahun di Parung, Bogor, menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri. Ia juga disuruh pelaku untuk mengamen.
"Kalau disuruh mengamen, ini pengakuan dari anak memang bahwa yang bersangkutan disuruh mengamen," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (5/2/2024).
Selama ini, korban diketahui tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Korban disuruh untuk mengamen oleh ayahnya yang merupakan seorang pengangguran.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga tidak menemukan adanya keterlibatan ibu tiri korban dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada fakta alat bukti yang mengarah ke sana, lagi mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat menganiaya anaknya lantaran sering rewel. Pelaku kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga dengan tega menganiaya anak kandungnya sendiri itu.
"Betul, sudah tersangka," ucap Teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 12 jam yang lalu