Usai Nyoblos, DPO Langsung Dibekuk Jaksa
SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bernama Rolan Yahya, di Jakarta Selatan usai mencoblos di Pemilu 2024, kemarin
Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872K/PIT/2021, pada 6 Oktober tahun 2021 lalu.
Dimana terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadapnya satu tahun penjara.
“Jadi penangkapan ini kerja sama intelejen Kejari Tangsel bersama dengan tim Intelejen Kejaksaan Agung RI, dan terpidana ditangkap usai mencoblos,” paparnya.
Silpia juga menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan Nomor 2404/PITB/2020 PN Tangerang tertanggal 1 April tahun 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Namun karena bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.
Sehingga terpidana telah masuk DPO sejak 2021 dan saat ini terpidana telah diamankan. "Untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas 2 A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” paparnya.
Ia menjelaskan, dengan penangkapan DPO tersebut, Kejari Kota Tangsel telah menjalankan tugas dengan baik, dan menangkap DPO tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu