TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Usai Nyoblos, DPO Langsung Dibekuk Jaksa

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 15 Februari 2024 | 07:30 WIB
Kejari Kota Tangsel, menangkap DPO di Jakarta, usai buron sejak 2021 silam.(dra)
Kejari Kota Tangsel, menangkap DPO di Jakarta, usai buron sejak 2021 silam.(dra)

SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bernama Rolan Yahya, di Jakarta Selatan usai mencoblos di Pemilu 2024, kemarin

 Kepala Kejari Kota Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 872K/PIT/2021, pada 6 Oktober tahun 2021 lalu.

 Dimana terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana terhadapnya satu tahun penjara.

 “Jadi penangkapan ini kerja sama intelejen Kejari Tangsel bersama dengan tim Intelejen Kejaksaan Agung RI, dan terpidana ditangkap usai mencoblos,” paparnya.

 Silpia juga menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui putusan Nomor 2404/PITB/2020 PN Tangerang tertanggal 1 April tahun 2021 menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

 “Namun karena bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ungkapnya.

 Sehingga terpidana telah masuk DPO sejak 2021 dan saat ini terpidana telah diamankan. "Untuk selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Tangsel untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas 2 A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung,” paparnya.

 Ia menjelaskan, dengan penangkapan DPO tersebut, Kejari Kota Tangsel telah menjalankan tugas dengan baik, dan menangkap DPO tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo