TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional

Laporan: Gema
Selasa, 27 Februari 2024 | 18:39 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, bersama dengan Polresta Bandara, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan yang dilakukan oleh jaringan internasional Amerika-Kolombia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak narkotika sebanyak 5.900 gram.


“Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Amerika-Kolombia bermodus phising dan false concealment yang tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Gatot, Selasa (27/2/2024).

Pihaknya berhasil mengamankan 3.106 gram narkotika jenis marijuana, dan 2.805 gram kokain cair. Selain itu, dua WNI dan 1 WNA asal Kolombia juga berhasil diamankan.

Penindakan tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024. Awalnya pada 27 Desember, ada paket kiriman asal California, Amerika Serikat, dengan tujuan ke Inggris. Namun pengiriman ini ditolak hingga dilakukan pengiriman kembali.

Petugas pun curiga dan melakukan konfirmasi pengiriman barang terhadap pihak penerima. Namun, ia mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut.

“Atas kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai Play-Doh Modeling Compound Pack ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan serta masing-masing 570 gram, 579 gram dengan total 1.549 gram,” jelasnya.

Usai diperiksa, hasil laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut positif narkotika.

“Saat dilakukan uji laboratorium, hasil menunjukan positif narkotika golongan 1 dari jenis marijuana. Lalu atas temuan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Penindakan kedua terjadi ketika pihaknya menemukan kasus dengan modus serupa. Ia menemukan paket pengiriman dengan nama “Black Red Portable Bluetooth Speaker” dari Amerika yang melakukan pengiriman kembali ke perusahaan berinisial LUAS di kawasan Pantai Indah Kapuk.

“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan isi paket berupa tiga kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram dan 535 gram dengan jumlah total 1.557 gram. Saat diuji laboratorium di Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan hasil yang sama sebagaimana kiriman sebelumnya berupa narkotika golongan 1 dari jenis marijuana,”terangnya.

Setelah itu pada 11 Januari lalu, ada paket dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat, dengan nama paket “ GEM 5000 PAK MACHINE” asal Kolombia.

Petugas yang curiga pun langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Hasilnya, ada cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere.

“Cairan dengan berat netto 2.805 gram tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif narkotika golongan 1 jenis kokain,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, dua WNI berinisial MG (37) dan HG (44) pun diamankan. Selain itu, ada WNA berinisial MI (45).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo