TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar, Klaim Selamatkan 332 Ribu Warga

Reporter & Editor : AY
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:41 WIB
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari–Juni 2026. Foto : Ist
Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari–Juni 2026. Foto : Ist

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari–Juni 2026 dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung etomidate. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan upaya penindakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak pada sekitar 332 ribu orang.


Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten selama Semester I Tahun 2026.


Wakapolda Banten menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama institusinya. Menurutnya, kegiatan pemusnahan tidak hanya menjadi bagian dari prosedur hukum, tetapi juga bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.


“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa aparat terus berupaya memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Banten,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).


Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara personel Ditresnarkoba dengan sejumlah instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika.


Masyarakat pun diajak untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, salah satu pengungkapan dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan Gerem, Kota Cilegon. Dalam operasi bersama Bea Cukai Merak, petugas membongkar jaringan peredaran ganja lintas daerah yang terhubung dari Medan menuju Banten hingga Bali.


Dalam kasus tersebut, polisi menyita ganja dengan berat lebih dari 7,4 kilogram yang dibawa menggunakan tas ransel. Berkas perkara kini telah memasuki tahap penyerahan lanjutan.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada awal Februari di wilayah Cilegon, saat aparat mengamankan sabu seberat lebih dari 4 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Pekanbaru–Jakarta–Surabaya.


Pada Maret 2026, Ditresnarkoba juga mengungkap peredaran zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) berupa etomidate yang dikirim melalui jalur ekspedisi. Dari kasus tersebut diamankan puluhan cartridge vape berisi cairan etomidate.


Kasus lain berhasil diungkap di Terminal Eksekutif Merak dengan penyitaan sabu lebih dari 15 kilogram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan.
Adapun pengungkapan terbesar dilakukan pada pertengahan Maret di ruas Tol Merak–Jakarta. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Merak, petugas menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta.


Pelaku diduga menyembunyikan narkotika di bagian bodi kendaraan untuk mengelabui petugas. Dari operasi tersebut diamankan lebih dari 55 kilogram sabu dan perkara masih dalam proses penyidikan.


Polda Banten menilai rangkaian pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit