Kasus Bullying SMA Binus Serpong, KemenPPPA Dorong Penyelesaian Lewat Diversi
SERPONG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mendorong Polres Tangerang Selatan untuk melakukan upaya diversi dalam kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa SMA Binus Serpong, Jumat (1/3/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, pada saat jumpa pers di Polres Tangsel pada hari ini.
"Bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan. Maka dari itu kami mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak karena memang ancaman pidananya juga di bawah 7 tahun," ucap Atwirlany.
Lebih lanjut, Atwirlany berharap aturan tersebut dan upaya diversi dapat segera dilaksanakan dalam kasus tersebut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan dan mempublikasikan identitas anak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) pada kasus ini.
"Semoga upaya diversi itu dapat segera dilaksanakan. Kemudian kami mengimbau kepada masyarakat dan temen media untuk tidak mempublikasikan kembali identitas anak korban dan anak berkonflik dengan hukum," lanjutnya.
Pada hari ini juga, Polres Tangsel telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dengan 8 di antaranya merupakan ABH. Atas hal tersebut, ia mengapresiasi kinerja Polres Tangsel dalam melakukan upaya proses hukum.
"Apresiasi kinerja Polres Tangsel yang telah melakukan upaya proses hukum hingga penetapan tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum dapat ditetapkan hari ini," jelas Atwirlany.
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu