WNI Selundupkan 56 Butir Happy Five di Sepatu, Diamankan Bea Cukai
TANGERANG - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS, ketahuan menyelundupkan psikotropika dan obat penenang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta Tangerang bersama dengan pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, pada saat konferensi pers, Selasa (5/3/2024).
"Bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri, penindakan dilakukan kepada penumpang berinisial DS yang tiba pada 16 Januari 2024 pada pukul 16.40 WIB dengan rute penerbangan KUL-CGK, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Karena perilaku penumpang yang terlihat mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Gatot Sugeng Wibowo.
Pada saat diperiksa, DS mengaku hanya berlibur di Malaysia. Namun, ditemukan 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV.
"DS juga mengaku kepada petugas bahwa kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan semata. Namun saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, DS ditemukan memiliki 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV tanpa disertai resep dokter,” jelas Gatot.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan sebanyak 56 butir Happy Five yang disembunyikan oleh DS di dalam sepatunya.
“Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam ditemukan menyembunyikan 56 butir Happy Five pada sepatu yang ia kenakan," lanjutnya.
Petugas juga menemukan satu buah pipet yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine bekas pakai.
DS pun terbukti positif menggunakan narkotika saat tes urine.
"Pipet diduga berisi Narkotika Golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2-gram yang disimpan dalam bungkus rokok. DS yang turut diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika," ujarnya
Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Disebutkan olehnya, DS juga merupakan orang yang bertanggung jawab membawa narkotika jenis sabu masuk ke Indonesia.
"Berkaitan dengan UU Psikotropika, UU nomor 5/1997, sekarang sedang kita kembangkan. Dan kita sudah dapat info bahwa yang bersangkutan juga memasukkan sabu atau amfetamin ke wilayah Indonesia. Dia baru saja berbelanja sabu di Malaysia dan sekarang jaringannya juga sedang kami selidiki dan kembangkan," kata Arie.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu