Anaknya Gagal Nyaleg, Kades di Tangerang Pecat 27 Ketua RT/RW
TANGERANG - Seorang kepala desa (kades) berinisial TS di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, memecat 21 ketua RT dan 6 ketua RW, diduga akibat anaknya gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, pada Sabtu (9/3) kemarin.
“Jadi yang saya tangkap memang betul, kepala desa itu faktor kekecewaan karena anaknya dirasa kurang mendapatkan dukungan RT dan RW di sana,” ucapnya.
Galih menjelaskan bahwa pihak kecamatan juga sudah meminta keterangan dari TS atas aksinya memecat para ketua RT dan RW tersebut.
“Kita sudah klarifikasi mendengar apa saja yang terjadi, mendengarkan dari ketua RT dan Ketua RW. Itu dua hari kemarin ketemu,” jelas Galih.
Sebab, pemecatan terhadap puluhan ketua RT dan ketua RW tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
"Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” lanjutnya.
Aksi pemecatan yang dilakukan oleh TS ini juga menjadi topik hangat yang dibicarakan masyarakat di media sosial. Pihak kecamatan juga akan mengadakan pertemuan kembali dengan para ketua RT dan RW bersama dengan TS.
Olahraga | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu