TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasihan, Tenaga Honorer Dan Perangkat Desa Tak Akan Mendapatkan THR Dan Gaji Ke 13

Laporan: AY
Minggu, 17 Maret 2024 | 09:40 WIB
Konferensi pers soal THR dan Gaji ke 13 oleh Mendagri (kiri) Menkeu (tengah) dan MenPANRB (kanan). Foto : Ist
Konferensi pers soal THR dan Gaji ke 13 oleh Mendagri (kiri) Menkeu (tengah) dan MenPANRB (kanan). Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 48,7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 50,8 triliun untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, perangkat desa dan tenaga honorer dipastikan tak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, seluruh tenaga honorer tidak mendapat­kan THR dan gaji ke-13, kecuali mereka yang telah diangkat men­jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sampaikan, honorer tidak dapat (THR dan gaji ke-13),” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Dijelaskan Anas, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 tahun ini. Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah juga mempertimbangkan kemampuan ka­pasitas fiskal daerah dan aturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Anas mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan pen­erima pensiun, di antaranya pen­siun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sementara, profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tun­jangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang. Karenanya, mereka tidak termasuk sebagai penerima THR yang diberikan Pemerintah.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada. Dalam undang-undang, mereka tidak termasuk atau bukan ASN,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Berdasarkan pengalaman ta­hun sebelumnya, sambung dia, anggaran THR perangkat desa diambil dari dana desa.
Tito menegaskan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada penda­pat lain. Prinsipnya, kami ingin mensejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ce­tusnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bertujuan untuk men­dorong daya beli masyarakat.

Selain memberi berbagai pro­gram perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, THR dan gaji ke-13 ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat, melalui belanja aparatur negara.

Tahun ini, Pemerintah mem­berikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen. Ini naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebesar 50 persen. Peningkatan ini didorong oleh kondisi keuangan negara yang makin membaik,” jelas dia.

Febrio menambahkan, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai pertumbuhan 5,2 persen di tahun 2024.
“Harapannya THR dan Gaji 13 dapat dimanfaatkan optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, agar berdampak positif bagi perekonomian na­sional,” tandasnya.
Di media sosial X, banyak netizen yang bersimpati kepada para honorer dan perangkat desa. Meski gajinya pas-pasan, mereka kini harus banyak bersabar karena tidak mendapatkan THR.
Akun @ukhtielya menutur­kan, situasi ini sudah berlang­sung sejak lama dan para hon­orer juga sudah pasrah. “Dari dulu memang pernah tenaga honorer dapat THR dan gaji ke-13? Jangan THR, gaji pun masih bawah kelayakan, kasihan emang nasib honorer,” ujarnya.

Akun @marihulu juga priha­tin dengan tidak adanya aloka­si anggaran THR untuk para honorer. “Bansos sudah habis. Alokasi anggaran THR tidak ada. Jadi apa yang tersisa buat para honorer?” cuitnya.

Ada juga netizen yang bersel­oroh seandainya Pemilu digelar sesudah Lebaran.
“Coba kalau Lebarannya sebulan sebelum Pemilu, pasti pegawai honorer juga dapat THR. Sayangnya Lebaran setelah Pemilu, jadi gitu deh luput dari perhatian presiden,” ucap akun @brahmanta_70.
Akun @omomrandom me­nyebutkan, masalah yang dia­lami tenaga honorer ini terus berlangsung tanpa henti.

“Dari dulu harusnya honorer itu nggak ada, dasar hukumnya nggak jelas. Tapi, tetap aja dipi­ara, giliran begini bingung kan? Dari dulu honorer gak dapat gaji ke-13 sama THR karna mereka memang gak ada di struktur organisasi,” tuturnya.
Akun @StrayKids_LK meng­ingatkan, para honorer yang sudah terbukti bisa bekerja layak untuk mendapatkan THR.

“Padahal di kantor yang paling sibuk tuh honorer, yang ASN mohon maaf aja cuma fin­gerprint terus duduk manis dan cabut. Tapi, banyak honorer su­dah pasrah dan nggak berharap THR dan Gaji ke-13,” katanya.
Senada, akun @AH_SiregarXIX berharap, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR honorer, sama seperti ketika meningkatkan anggaran bansos.

“Kasihan honorer dan perang­kat desa, sudah honornya kecil, nggak dapat THR. Untuk bansos dadakan senilai Rp 496 triliun negara mampu, masa untuk honorer nggak bisa diusahakan,” cetusnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo