TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kepala BPKD Pandeglang Pastikan Kapasitas Fiskal Daerah Mencukupi untuk Membayar Gaji PPPK

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Jumat, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB
Kepala BPKD Pandeglang, Gimas Rahadyan.(Ari Supriadi-tangselpops.id)
Kepala BPKD Pandeglang, Gimas Rahadyan.(Ari Supriadi-tangselpops.id)

PANDEGLANG - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang memastikan, kondisi fiskal daerah dalam keadaan aman untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara penuh.

 

Kepala BPKD Pandeglang, Gimas Rahadyan menanggapi informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya 39 kabupaten/kota yang dinilai tidak mampu mengaji P3K. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Pandeglang tidak termasuk dalam daftar tersebut.

 

“Menanggapi informasi Kemendagri terkait 39 kabupaten/kota yang tidak mampu menggaji P3K penuh waktu, kami nyatakan Kabupaten Pandeglang sampai saat ini aman untuk tetap bisa menggaji P3K dari Transfer Keuangan Daerah (TKD),” ujar Gimas kepada tangselpos.id, Jumat (7/8/2026).

 

Dirinya menjelaskan, sumber pengawasan dan penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah bergantung pada skema TKD dari pemerintah pusat. Berdasarkan perhitungan BPKD, alokasi dana transfer saat ini masih sangat mencukupi untuk memenuhi hak-hak pegawai. "Sumber penggajian ASN bersumber dari Transfer ke Daerah. Ketika kita hitung, TKD ini masih bisa untuk menggaji P3K penuh waktu," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Gimas menyebut keberlangsungan penggajian ini dipastikan aman sepanjang fiskal pusat tetap stabil, terutama pada alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) block grant hingga akhir tahun. Selain itu, tidak adanya pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru secara masif turut menjaga stabilitas anggaran daerah.

 

Meski demikian, BPKD Pandeglang tetap menyoroti aturan mandatory spending belanja pegawai sebesar 30 persen yang diatur dalam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.

 

"Saat ini belanja pegawai kita masih di angka 41 persen, artinya masih ada selisih 11 persen yang cukup tinggi dari batas maksimal 30 persen. Kami masih menunggu regulasi resmi terkait kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat," tambah Gimas.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPKD telah menyiapkan sejumlah skema keuangan. Salah satunya menyuarakan agar penggajian P3K penuh waktu dapat dibebankan langsung ke APBN guna memangkas porsi beban belanja pegawai di APBD.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit