ABG di Karawaci Dijual Via MiChat Seharga Rp 500 Ribu Sekali Kencan
TANGERANG - Bisnis prostitusi online yang dijalankan oleh pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (26) di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, melibatkan anak yang dijual melalui aplikasi Michat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa para korban dijual dengan tarif Rp 500 ribu setiap sekali kencan.
"DL (33) berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA (26) sebagai operator menyediakan dua wanita UYN (17) dan AF (17) dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," kata Kombes Zain, Selasa (19/3/2024).
Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut, usai menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (16/3) lalu. Disebutkan, ada sebuah rumah yang menjadi tempat praktik prostitusi.
Belum diketahui secara pasti berapa banyak korban yang dijual oleh para pelaku kepada pria hidung belang. Kedua pelaku juga sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota.
"Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta," tuturnya.
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu