TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

ASN & PPPK Dapat THR, Honorer Tidak

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 20 Maret 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SETU-Pemeirntah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengupayakan agar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk  Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan H-10 atau 10 hari sebelum lebaran.

 Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, pada Selasa (19/3) di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu.

 “Sesuai aturan yang ada, kami berupaya agar THR bisa dicairkan tepat waktu, idealnya 10 hari sebelum Lebaran,” kata Wawang.

 Ia juga menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada ASN dan PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN.

 Namun, untuk para honorer, mereka belum termasuk dalam daftar penerima THR. “ASN dan PPPK dapat, honorer tidak,” jelasnya.

 Ia menerangkan, jika memungkinkan, THR akan diberikan tepat waktu. Tetapi jika tidak, mereka masih berpeluang menerima setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Diberikan H-10 kalau bisa. Kalau tidak, diperbolehkan sesudah hari raya,” tandasnya.

 Diketahui, bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR PNS tahun ini akan dicairkan penuh atas perintah Presiden Jokowi.

 “Telah ditetapkan presiden, ditetapkan penuh 100 persen. Dan ini sudah diedarkan ke setiap daerah,” ungkapnya.

 Dia mengatakan, bahwa sampai saat ini Kementerian Keuangan terus melakukan proses pencairan THR PNS. Bahkan Sri Mulyani mengatakan, rencananya seluruhnya itu akan cair paling lama 10 hari sebelum Idul Fitri.

 “Prosesnya sedang berjalan, sedang kita selesaikan. Dan paling lambat itu 10 hari sebelum hari raya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo