TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Setiap Akan Diperiksa Bilang Trauma

Ibu Putri, Tolong Kerja Samanya Ya!

Oleh: US/AY
Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:49 WIB
Putri Chandrawathi. (Ist)
Putri Chandrawathi. (Ist)

JAKARTA - Komnas HAM kesulitan meminta keterangan dari istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Soalnya, tiap mau diperiksa, Putri selalu bilang masih trauma. Komnas HAM meminta Putri kooperatif, agar kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J maupun dugaan pelecehan, bisa makin terang benderang.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri. Pemeriksaan ini penting karena Putri merupakan saksi kunci. Dalam pemeriksaan nanti, Komnas HAM akan menggali informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri. Selain itu, Komnas HAM juga akan menggali informasi mengenai konstruksi waktu dan kronologis kejadian setelah penembakan berlangsung.

Taufan mengatakan, pihaknya ingin menelusuri keterlibatan Putri dalam tragedi penembakan ini. Sebab, Timsus bentukan Kapolri mengungkapkan, tidak ada baku tembak dalam peristiwa yang terjadi di kediaman Sambo di Duren Tiga, pada 8 Juli lalu. Yang terjadi adalah penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J atas perintah Sambo.

“Jadi, saat ini yang penting adalah apa yang dia (Putri) ketahui tentang peristiwa ini. Soal dugaan apa pun (rekayasa konstruksi kejadian), itu nanti setelah info dan fakta dikumpulkan,” kata Taufan, di kantornya, kemarin.

Hingga saat ini, Komnas HAM belum bisa memastikan lokasi tepat pemeriksaan untuk Putri akan berlangsung. Sebab, kasus ini juga ditangani Komnas Perempuan sebagai tindak lanjut dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi. Kata dia, timnya akan segera berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait pemeriksaan.

“Permintaan kita pemeriksaan dilakukan di Komnas HAM,” tutur Taufan.

Taufan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permintaan keterangan kepada Putri. Namun, pemeriksaan terkendala karena Putri berstatus terduga korban pelecehan seksual yang mengalami trauma. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban harus diperlakukan secara khusus. Pengakuan korban harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya.

Dia berharap, Komnas Perempuan dapat menjembatani pemeriksaan Komnas HAM terhadap Putri di kasus kematian Brigadir J.

“Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu mendukung upaya penyelidikan ini,” ujarnya.

Taufan melanjutkan, pemeriksaan juga akan menunggu persetujuan dari Putri dan psikolog klinis yang mengevaluasi kondisinya. Mekanisme itu merupakan standar penanganan kasus kekerasan seksual.

“Kami harus melakukan sesuai dengan standar HAM,” ungkapnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Putri kurang kooperatif saat dimintai keterangan. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah tiga kali berupaya menemui langsung Putri untuk melakukan asesmen dalam dugaan pelecehan. Namun, tidak ada keterangan yang cukup signifikan dari istri Sambo tersebut.

Atas dasar itu, LPSK kemungkinan akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan Putri. Mengingat, batas waktu untuk meminta keterangan hanyalah 30 hari kerja sebelum memutuskan bisa atau tidak mendapatkan status terlindungi dari LPSK.

Tim LPSK melakukan asesmen terakhir kepada Putri di kediamannya di Duren Tiga, Jakarta, Selasa lalu. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, tak ada informasi yang bisa digali dalam asesmen tersebut.

“Saat dimintai keterangan, yang terucap hanya ‘malu Mbak, malu’. Malunya kenapa, kita tidak tahu. Tetapi berdasarkan pengamatan kami, Ibu P ini butuh pemulihan mental,” kata Edwin, kemarin.

Ia menjelaskan, asesmen yang dilakukan Selasa lalu adalah penjajakan untuk mengetahui penyebab-penyebab trauma. Menurut dia, Putri mengalami trauma psikis berat dan membutuhkan pemulihan mental yang harus ditangani psikiater.

“Beliau selalu menangis, murung, dan tidak bisa memberi keterangan. Tentu ada hal lain yang spesifik diobservasi oleh psikiater,” kata Edwin.

Bagaimana kondisi Putri saat ini? Kuasa hukumnya, Irwan Irawan, mengungkapkan bahwa kondisi Putri itu mulai stabil. Putri sempat mengikuti proses pemeriksaan di Komnas Perempuan. Setelah itu, mengikuti proses penyidikan di Mako Brimob.

Kuasa hukum Putri lainnya, Arman Hanis, memastikan bahwa kliennya siap diperiksa dalam dugaan kasus kekerasan seksual. Putri siap hadir jika Komnas HAM membutuhkan keterangan.

"Sampai saat ini belum ada panggilan dari Komnas HAM. Insya Allah kalau dibutuhkan keterangannya dan kondisi klien kami memungkinkan, klien kami siap hadir," kata Arman. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo