TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perdebatan Hasil Pemilu 2024 Masih Alot

Eko Kuntadhi: Pertandingan Ini Tak Fair Dari Awal

Laporan: AY
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:55 WIB
Pengumuman pemenang Pilpres 2024 oleh KPU. Foto : Ist
Pengumuman pemenang Pilpres 2024 oleh KPU. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil Pemilu 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres terpilih.
Namun, hasil Pemilu ini dipermasalahkan dua pasang kandidat, yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Perdebatan tentang hal ini pun masih alot.

Kedua tim yang kalah, menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024, khusus terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024," kata TPN dalam gugatannya.

Timses Ganjar-Mahfud, Eko Kuntadhi menduga, Pemilu 2024 sudah didesain dengan terstruktur, sistematis dan masif, sehingga patut untuk pemungutan suara ulang.
"Kalau pemilunya dari awal sudah tidak fair, maka pertandingan ini tidak fair sejak awal. Kalau pertandingannya tidak fair sejak awal, maka hasil pertandingannya juga menunjukkan suasana yang tidak fair," ujar dia.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menilai, gugatan untuk Pemilu ulang tidak logis. "Hak menggugat itu kita hargai. Tapi, kalau sesuai perundang-undangan dan hukum di Indonesia, gugatan itu tidak logis dan tidak ada dasar hukum yang kuat," tandasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Eko Kuntadhi soal gugatan itu.

Tim Ganjar-Mahfud menggugat ke MK, dan mendesak agar digelar pemungutan suara ulang. Kenapa?
Karena, sejak awal, Pemilu kali ini diduga didesain dengan cara-cara yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Bisa Anda jelaskan?
Misalnya, bagaimana mendesain proses gugatan ke MK mengenai usia Capres dan Cawapres yang hanya digugat seorang mahasiswa. Gugatan soal usia itu banyak, tapi kenapa yang mahasiswa saja yang dikabulkan.

Lalu, ada sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) terkait etika. Itu artinya, sejak lama, diduga ada motif untuk mendesain sebuah proses Pemilu ini untuk kepentingan pihak tertentu.

Selain karena desainnya sejak awal dari proses MK yang aneh itu, ada juga dugaan abuse of power, fasilitas negara seperti bansos dan lain-lain.
Maksud Anda, ada dugaan unsur TMS (terstruktur, masif dan sistematis)?
Iya, Pemilu ini diduga ada gerakan terstruktur, masif dan sistematis. Karena, desain dari awalnya seperti itu.

Kalau pemilunya dari awal sudah tidak fair, maka pertandingan ini tidak fair sejak awal. Kalau pertandingannya tidak fair sejak awal, maka hasil pertandingannya juga menunjukkan suasana yang tidak fair.
Kalau hal seperti ini dibiarkan terus-menerus, nanti yang berkuasa akan menggunakan cara yang sama untuk mempertahankan kekuasaan.

Demokrasi ini jadi rusak, karena duit rakyat digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Jadi, percuma nanti mau ada Pemilu, juaranya sudah ketahuan karena pegang uang dan kekuasaan.
Apakah Anda yakin gugatan ini akan dikabulkan?

Masalahnya memang, seringkali di MK ini soal pembuktian agak susah, karena lebih ke urusan yang mikro. Untuk itu, kami mendorong hakim MK untuk tidak cuma menempatkan kasus Pemilu dalam konteks mikro, bukan sekadar angka-angka, tapi lihat konteks secara makro. Angka-angka itu adalah output dari sebuah proses.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo