TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hinca Panjaitan: MK Yakin Tolak Gugatan Paslon 01 dan Paslon 03

Laporan: AY
Minggu, 07 April 2024 | 16:14 WIB
Anggota Tim Pembela Paslon 02 Hinca Panjaitan (tengah). Foto : Ist
Anggota Tim Pembela Paslon 02 Hinca Panjaitan (tengah). Foto : Ist

JAKARTA - Anggota Tim Pembela Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kami yakin MK akan memutuskan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden) ini baik dan objektif, yakni menolak perkara ini," kata Hinca, Minggu (7/4).

Menurut Hinca, 01 dan 03 menggugat ke MK mengenai hasil suara Pilpres. Bukan permasalahan sebelum pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Untuk itu, Hinca meyakini delapan hakim akan menolak perkara yang digugat 01 dan 03.

"Pemohon sama sekali tidak bisa membuktikan dan bahkan tak mau membuktikan dalil tuduhannya kalau suaranya hilang dicuri. Berapa dicuri, di mana dicuri, bagaimana pencuriannya, dan seterusnya," ucap mantan Sekjen Partai Demokrat itu.

"Karena sama sekali tidak bisa dibuktikan, maka kesempatan kedua pemohon gugur dan tak perlu ditanggapi lagi dan karenanya majelis hakim MK harus menolaknya," tambah Hinca.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan bahwa rangkaian pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai. MK selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024.

"Sidang sudah selesai. Tinggal sidang pengucapan putusan nanti 22 April 2024," ujar Fajar, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo