Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Tak Ditahan
BEKASI – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dan taksi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menjelaskan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi taksi saat melintas di rel kereta api.
“Penyebab kecelakaan lalu lintas KRL dengan taksi Green SM adalah karena kelalaian pengemudi berinisial RRP,” ujar Gefri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda.
Saat melintasi perlintasan kereta api, mobil tiba-tiba mogok dan berhenti di tengah rel jalur 1. Dalam waktu bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang melaju dari arah barat ke timur langsung menabrak kendaraan tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RRP. Alasannya, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka dalam insiden awal antara taksi dan KRL.
RRP dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan hanya menimbulkan kerugian materiel, tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Gefri.
Ia menambahkan, perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) atau perkara sumir yang akan disidangkan dengan hakim tunggal di pengadilan negeri.
Penyidik, lanjutnya, telah melengkapi seluruh administrasi penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Masinis KRL Tidak Dipidana
Dalam kasus ini, masinis kereta api dipastikan tidak dapat dikenakan pidana. Polisi menegaskan, aturan perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
“Berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api karena kereta memiliki prioritas utama,” jelas Gefri.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2026 | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


