TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Puspom TNI Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pengguna Pelat Nopol Palsu

Laporan: Gema
Rabu, 17 April 2024 | 16:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengimbau masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024). 
Tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.

Selain itu, kata dia, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemarkan nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.  

"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan pelat dinas TNI," katanya. 
Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI. Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat pelat dinas TNI untuk masyarakat sipil.

Masyarakat jangan percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat pelat dinas TNI dan surat-suratnya. "Apalagi penawaran melalui media online," katanya.

Sebelumnya beredar video viral pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI bersikap arogan dengan berkendara secara ugal-ugalan. Pria tersebut mengaku berdinas di TNI dan juga merupakan adik dari seorang jenderal.
Pengendara arogan tersebut telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo