TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Jaringan Pengedar Narkoba Serang Ditangkap, Sempat Sembunyikan Sabu di Tempat Ini!

Reporter: Gema
Editor: admin
Sabtu, 04 Mei 2024 | 16:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Satresnarkoba Polres Serang, menangkap tiga pengedar sabu berinisial RA (44), TZ (45), dan MA (41), di tiga wilayah yang berbeda. Polisi pun berhasil mengamankan sabu yang disembunyikan oleh pelaku di dalam kaleng biskuit saat digeledah.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada Kamis (2/5) lalu di kawasan Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang.

“Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” ucap AKP Condro, Sabtu (4/5/2024).

Pada saat digeledah, ditemukan 4 paket sabu dengan berat hampir ½ ons. Selain itu, tiga unit ponsel dan juga timbangan digital juga turut diamankan.

Pelaku yang pertama kali diamankan, adalah tersangka RA. Ia diamankan di rumah kontrakan yang berada di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. RA pun mengaku mendapatkan 3 paket sabu dari tersangka TZ.

“Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas menuju ke lokasi tempat tinggal TZ dan berhasil mengamankannya.

“Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon, dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit,” lanjut Condro.

MA yang bertugas untuk mengambil sabu ke seorang pengedar, setelah itu baru berhasil ditangkap.

“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Di Ciputat Timur

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
Maling Bobol Toko Laptop Di Ciputat

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 17 Maret 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

05
07
SIM Keliling Bekasi Selasa 17 Maret 2026

Nasional | 3 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit