Soal Jumlah Kementerian, Prabowo Sudah Punya Pertimbangan Matang
JAKARTA - Partai Golkar yakin, Presiden terpilih Prabowo Subianto punya pertimbangan matang dalam menambah atau tidak jumlah kementerian di kabinetnya. Sekalipun, hal itu mungkin dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Penting sekali kita melihat sebetulnya masyarakat juga memilih capres itu pasti punya preferensi. Nah, saya kira itu sesuai dengan apa yang menjadi visi-misi presiden tersebut,” ujar Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa, kemarin.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Baleg akan mendengarkan terlebih dahulu kajian draf tenaga ahli. Dianologikannya, penambahan Kementerian itu bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Misalnya, ketika Prabowo memerlukan Kementerian khusus menangani program makan siang dan susu gratis. Ada atau tidaknya, tentu hak Prabowo sebagai Presiden terpilih untuk mewujudkannya.
“Saya kira bukan sesuatu yang tidak mungkin jika proses kebutuhan portofolio kementerian itu ya harus disesuaikan dengan visi-misi dan program yang ditawarkan oleh capres tersebut," ujar Ace.
Diketahui, belakangan ini santer terdengar wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran, dari 34 menjadi 40. Aturan penambahan kementerian termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Di dalam Bab IV UU Kementerian Negara, mengatur khusus tentang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian. Dalam Pasal 12 undang-undang tersebut, terdapat tiga kementerian yang wajib dibentuk dan tak boleh dibubarkan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya dalam Pasal 13 Ayat 2 Undang-Undang Kementerian Negara, terdapat empat pertimbangan dalam membentuk kementerian. Yakni,efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.
"Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden dapat membentuk kementerian koordinasi," bunyi Pasal 14.
"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi Pasal 15 yang membuat isu penambahan kementerian era Prabowo-Gibran menjadi 40 tidak bisa terwujud.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu