Juru Parkir Liar Di Jakarta Bakal Diganjar Pidana
JAKARTA - Pemerintah akan menertibkan juru parkir (jukir) liar di Jakarta. Hal itu dilakukan dengan cara pembinaan dan pemberian sanksi pidana.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, akan membentuk tim gabungan khusus untuk menangani jukir liar di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pembentukan tim gabungan ini menindaklanjuti maraknya juru parkir liar di minimarket, ruang publik dan titik lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan warga.
“Khusus menangani kejadian ketidaknyaman di minimarket saat ini, kami sedang siapkan tim gabungannya,” ungkap Syafrin, Senin (13/5/2024).
Menurut Syafrin, tim gabungan akan memberikan sanksi pidana ringan (Tipiring) terhadap jukir liar. Pelaksanaan penindakan akan menyasar lokasi-lokasi minimarket mandiri yang diketahui terdapat pungutan parkir dan menimbulkan keresahan yang diketahui berdasarkan pengawasan atau pantauan di lapangan dan aduan masyarakat.
Dikatakan Syafrin, koordinasi pihak-pihak yang terlibat akan berlangsung pekan ini untuk menentukan jadwal pelaksanaan penindakannya.
“Tentu kita akan prioritaskan laporan ke Pemprov DKI melalui Jaki ataupun CRM. Kasus viral biaya parkir Rp 150.000 itu juga kami tindaklanjuti,” papar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, langkah persuasif berupa pembinaan sekaligus pengawasan terhadap minimarket telah dilakukan selama ini, yakni dengan melakukan pengecekan rambu portable atau spanduk bertuliskan parkir gratis. Namun saat pengecekan, seringkali jukir liar tidak berada di lokasi pada saat petugas datang.
“Begitu kita datang melakukan pengecekan pasti petugas ataupun juru parkir liar tadi tidak ada di lapangan. Kemudian mereka melakukan pengaturan secara mandiri setelah tidak ada petugas. Di sanalah timbul konflik dengan pelanggan dari minimarket,” ucapnya.
Syafrin menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola minimarket untuk memberikan akses CCTV area parkir ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dishub. Sehingga pihaknya untuk dapat memantau secara realtime keberadaan jukir liar.
Dengan bisa memantau juru parkir liar, kita bisa terjunkan tim untuk melakukan penertiban,” tandasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Dishub DKI menertibkan jukir liar. Namun para wakil rakyat Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan solusi setelah menertibkan para jukir.
Anggota Komisi B August Hamonangan mengatakan, solusi bisa dilakukan dalam banyak hal, sehingga kebijakan penertiban tak berdampak konflik sosial. Antara lain dengan melakukan pembinaan kepada juru parkir terdampak penertiban. Mereka bisa dijadikan relawan parkir resmi.
“Juru parkir itu tidak semuanya jahat, tidak semuanya nakal. Mungkin ada yang bisa dijadikan relawan parkir misalnya ada pembinaan dari Dinas Perhubungan maupun dari Unit Pengelola Parkir,” kata August pada rapat kerja bersama Dishub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/5).
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi B Muhammad Taufik Zulkifli. Taufik mengatakan, sebelum menggelar penertiban, Pemprov harus mengetahui duduk persoalan di lapangan. Sebab, tidak semua pengunjung atau pemilik minimarket merasa dirugikan dengan keberadaan juru parkir.
“Sebenarnya kalau kita lihat dia orang baik, dan mengatur supaya tidak berantakan parkiran. Untuk kondisi seperti ini, mungkin bisa dibuat kerja sama dengan minimarket,” ucapnya.
Namun, menurut Taufik, Pemprov DKI harus menindak tegas jukir liar yang bersifat premanisme. Terlebih hasil pendapatan dari jukir liar tersebut dimanfaatkan oleh segelintir oknum.
Seperti mengenakan tarif sebesar Rp 150.000 kepada pengunjung di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu