TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Solarquest Akan Menerangi 3 Dusun Nusa, Pulau Tiga Maluku Tengah

Laporan: Irma Permata Sari
Rabu, 22 Mei 2024 | 17:50 WIB
Proyek revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya( PLTS) Mikrogrid 75 kwp Pulau Tiga di Dusun Nusa, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. (Ist)
Proyek revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya( PLTS) Mikrogrid 75 kwp Pulau Tiga di Dusun Nusa, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. (Ist)

MALUKU, PT DELTAMAS SOLUSINDO (SOLARQUEST).Di tunjuk sebagai pekerja pada Proyek revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya( PLTS) Mikrogrid 75 kwp Pulau Tiga di Dusun Nusa,Desa,Ureg Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dengan adanya proyek PLTS,sebanyak 56 rumah tangga akan menikmati listrik 24 jam untuk memenuhi kebutuhan warga setempat. Yang sebelumnya warga hanya dapat menikmati listrik 12 jam. Proyek revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, yang merupakan kolaborasi program New Zealand - Maluku Accses to Renewbale Energy Support ( NZMates).

" PT DELTAMAS SOLUSINDO di percayakan untuk mengerjakan proyek revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, oleh salah satu Foundations negara Selandia Baru yang bekerja sama dengan pemerintah indonesia. Dengan kontrak pengerjaan selama satu tahun", Ujar Yasir Gunawan Project Manager PT DELTAMAS SOLUSINDO.

Sementara, Senior Manager Pembangkitan PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU), Nyoman Satriadi Rai menjabarkan, listrik PLN pertama kali masuk di Pulau Tiga pada 2012.

" Yang beroperasi selama lima tahun kemudian mengalami gangguan, yang dilanjukatkan mengunakan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ( PLTD) " , ujar Nyoman.

Nyoman, juga meminta kepada masyarakat pulau tiga untuk menjaga dan merawat instalasi PLTS pulau tiga ini. Sebagai manfaat untuk pembangunan di berbagai sektor.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo