TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mobil Mercy SYL Ternyata Pelat Nomornya Palsu

Laporan: AY
Jumat, 24 Mei 2024 | 07:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mobil Mercedes-Benz Splinter milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata menggunakan pelat nomor palsu. Diduga, cara ini untuk menyamarkan kepemilikan mobil van mewah itu.
Penggunaan pelat palsu ini diketahui diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan terse­but. Mobil itu disita dari suatu tempat di Jatipadang, Jakarta Selatan pada Senin, 14 Mei 2023. Minibus ini diboyong ke Gedung Merah Putih KPK.
Mercy berwarna hitam itu menggunakan pelat nomor B 7401 SPA. Berdasarkan penelusuran, nomor tersebut tercatat untuk mo­bil Toyota Hiace 2.8 MT. Bahkan masa berlaku pajaknya telah habis per 1 September 2022 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mengusut penggunaan pelat nomor palsu ini. “Pasti ka­mi akan telusuri lebih lanjut yadalam pembuktian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Salah satunya adalah pendalaman unsur menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil ke­jahatan,” katanya saat dihubungi Kamis, 23 Mei 2024.

Menurut Ali, kendaraan itu sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan untuk menyamarkan kepemilikannya. Namun, praktik lancung ini bisa terendus. Mobil ini disita dari orang dekat Syahrul.
Pada Selasa, 21 Mei 2024, KPK kembali menyita dua mobil mewah serta satu motor besar yang juga diduga milik Syahrul. Tiga kendaraan itu pun diduga sengaja disembunyikan. Mercy Sprinter warna putih dengan pelat nomor DD 1461 HIJ ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Dari penelusuran di aplikasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, pelat no­mor yang tertera tidak terdeteksi.
Penyidik KPK menyita dua kendaraan di Perumahan The Orchid di Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Yakni, mobil New Jimny warna ivory yang memakai nopol sementara DD 378 XX. Kemudian satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna perak.

Teranyar, KPK menemukan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2.8 AT yang diduga milik Syahrul di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Didapatkan informasi, mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang terdekat ter­sangka SYL untuk menghindari pencarian dari tim penyidik,” ujar Ali.

Penyidik KPK kemudian me­nitipkan mobil dan sitaan itu di Polrestabes Makassar. “Kami ingatkan, siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan ter­masuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan ko­rupsi,” Ali mewanti-wanti.
Peringatan serupa juga ditujukan kepada pihak lain yang menutup papan pengumuman penyitaan di rumah Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan).

Rumah anak buah Syahrul itu disatroni penyidik pada Minggu, 19 Mei 2024. Awalnya, penyidi­kan menggeledah rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Sulawesi Selatan itu untuk mencari barang bukti.

Selanjutnya, penyidik memu­tuskan menyita rumah bercat putih yang hanya berlantai satu itu. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan pengumu­man di dinding depan rumah.

KPK tengah melakukan penyidikan TPPU terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah aset yang diduga dari hasil korupsi di Kementan telah disita.
Sementara perkara pokoknya terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Syahrul menjadi terdakwanyabersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Syahrul cs menerima uang hasil pemerasan pejabat Kementan maupun gratifikasinyasebanyak Rp 44,5 miliar.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo