TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gawat, Hanya 69 % Bus Pariwisata Yang Layak Beroperasi

Oleh: Farhan
Sabtu, 25 Mei 2024 | 08:10 WIB
Bus Pariwisata saat melakukan KIR. Foto : Ist
Bus Pariwisata saat melakukan KIR. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengecekan kelayakan terhadap sejumlah bus pariwisata. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan transportasi selama momen libur Panjang

KEMENHUB melakukan pemeriksaan bus pariwisata di beberapa wilayah, seperti Ja­karta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hen­dro Sugiatno mengungkapkan, total ada 67 bus yang diperiksa. Hasilnya, hanya 69 persen atau 46 bus yang mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

“Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengka­pan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus,” kata Hendro dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan Darat Ke­menhub di daerah, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Hendro merinci dari hasil pemeriksaan di lapangan, ma­sih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat ad­ministrasi. Ada 12 bus atau 18 persen yang masa berlaku KIR-nya habis. Kemudian, ada 6 bus atau 9 persen yang Kartu Pengawasan (KP)-nya tidak di­lakukan perpanjangan. Sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji KIR dan KP.

“Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” te­gasnya.

Eks Kapolda Lampung ini mengaku, pihaknya tidak tinggal diam terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Bagi armada bus yang status uji KIR-nya kadaluarsa, akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajib­kan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji KIR perpanjangan terlebih dahulu.

Adapun pengawasan dan penindakan bus pariwisata ini akan dilakukan selama empat hari di momen libur panjang perayaan Waisak, yakni pada 23-26 Mei 2024.

“Nanti akan dilanjutkan setiap minggunya, minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indone­sia,” terangnya.

Dia berharap, dengan adanya pengawasan terhadap bus pariwisata ini, pemilik bus bakal memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan penumpang.

Sementara, Menhub (Men­hub) Budi Karya Sumadi mengaku tengah gencar melaku­kan pengecekan terhadap bus pariwisata.

BKS-sapaan akrab Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub bekerja sama dengan Korlan­tas Polri akan melakukan uji kelaikan atau ramp check di enam provinsi. Keenamnya, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

“Kami sudah sepakat ber­sama Korlantas Polri, Dinas Per­hubungan dan Organda melaku­kan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” ungkap BKS.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indo­nesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, ada beberapa fak­tor yang menyebabkan bus pariwisata sering mengalami kecelakaan. Di antaranya, rem blong pada jalan yang substan­dar dan microsleep disebabkan pengemudi mengalami kelela­han mengemudi.

Menurutnya, pola terse­but dipicu dari karakteristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya.

“Mereka bisa beroperasi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi,” katanya.

Djoko menilai, banyak jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya tidak sesuai regulasi, baik memiliki hazard dan ber­potensi risiko rem blong bagi kendaraan besar.

Kemudian, untuk panjang jari-jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter.

“Ini yang seringkali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggu­nanya,” jelasnya.

Selain itu, kata Djoko, hampir semua pengguna bus pariwisata membuat jadwal kegiatan per­jalanan sungguh tidak manu­siawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang, tidak memberikan waktu pengemudi untuk beristirahat.

Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat isti­rahat memadai. “Peserta wisata tidur di hotel, pengemudi tidur di bus,” tutur Djoko.

Selain itu, karakteristik bus wisata yang bebas ke mana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur bagi bus bekas hasil peremajaan, se­hingga banyak sekali bus wisata yang tanpa izin.

Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berpelat kendaraan warna kuning.

“Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa izin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP dan AKDP,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo