Gawat, Hanya 69 % Bus Pariwisata Yang Layak Beroperasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengecekan kelayakan terhadap sejumlah bus pariwisata. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan transportasi selama momen libur Panjang
KEMENHUB melakukan pemeriksaan bus pariwisata di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan, total ada 67 bus yang diperiksa. Hasilnya, hanya 69 persen atau 46 bus yang mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
“Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus,” kata Hendro dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di daerah, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Hendro merinci dari hasil pemeriksaan di lapangan, masih banyak bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi. Ada 12 bus atau 18 persen yang masa berlaku KIR-nya habis. Kemudian, ada 6 bus atau 9 persen yang Kartu Pengawasan (KP)-nya tidak dilakukan perpanjangan. Sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji KIR dan KP.
“Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Eks Kapolda Lampung ini mengaku, pihaknya tidak tinggal diam terhadap bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Bagi armada bus yang status uji KIR-nya kadaluarsa, akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji KIR perpanjangan terlebih dahulu.
Adapun pengawasan dan penindakan bus pariwisata ini akan dilakukan selama empat hari di momen libur panjang perayaan Waisak, yakni pada 23-26 Mei 2024.
“Nanti akan dilanjutkan setiap minggunya, minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia,” terangnya.
Dia berharap, dengan adanya pengawasan terhadap bus pariwisata ini, pemilik bus bakal memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan penumpang.
Sementara, Menhub (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku tengah gencar melakukan pengecekan terhadap bus pariwisata.
BKS-sapaan akrab Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan uji kelaikan atau ramp check di enam provinsi. Keenamnya, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
“Kami sudah sepakat bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Organda melakukan pendataan dan evaluasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang memiliki anggota hingga tingkat provinsi juga memberikan dukungan,” ungkap BKS.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan bus pariwisata sering mengalami kecelakaan. Di antaranya, rem blong pada jalan yang substandar dan microsleep disebabkan pengemudi mengalami kelelahan mengemudi.
Menurutnya, pola tersebut dipicu dari karakteristik angkutan wisata yang tidak diatur trayeknya dan tidak diatur waktu operasinya.
“Mereka bisa beroperasi dimana saja dan kapan saja tanpa ada batasan waktu operasi,” katanya.
Djoko menilai, banyak jalan menuju destinasi wisata hampir semuanya tidak sesuai regulasi, baik memiliki hazard dan berpotensi risiko rem blong bagi kendaraan besar.
Kemudian, untuk panjang jari-jari tikungan dan lebar lajur yang tidak ramah bagi kendaraan besar dengan panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter.
“Ini yang seringkali mencelakakan bus wisata karena mereka dituntut harus mengantar ke tujuan wisata oleh penggunanya,” jelasnya.
Selain itu, kata Djoko, hampir semua pengguna bus pariwisata membuat jadwal kegiatan perjalanan sungguh tidak manusiawi. Aktivitas dari pagi hingga sore untuk berwisata, kemudian malamnya berada di jalan untuk pulang, tidak memberikan waktu pengemudi untuk beristirahat.
Kalaupun ada waktu istirahat, hampir semuanya tidak ada yang memberi pengemudi tempat istirahat memadai. “Peserta wisata tidur di hotel, pengemudi tidur di bus,” tutur Djoko.
Selain itu, karakteristik bus wisata yang bebas ke mana saja dan kapan saja ini juga merupakan ladang subur bagi bus bekas hasil peremajaan, sehingga banyak sekali bus wisata yang tanpa izin.
Pengawasan di lapangan sangat sulit, dan masih berpelat kendaraan warna kuning.
“Semua kecelakaan bus wisata yang diinvestigasi KNKT adalah bus tanpa izin yang merupakan bus bekas peremajaan dari bus AKAP dan AKDP,” tandasnya.
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu