TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Komnas PA Kabupaten Serang Catat Ada 9 Anak Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ayahnya!

Oleh: Mg.Fikri
Senin, 27 Mei 2024 | 19:47 WIB
Ketua Komnas PA Kab. Serang Kuratu Akyun. Foto : Ist
Ketua Komnas PA Kab. Serang Kuratu Akyun. Foto : Ist

SERANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, menerima 9 laporan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak pada periode bulan Januari hingga Mei 2024 ini.

Ketua Komnas PA Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ini sangat memprihatinkan, lantaran mayoritas pelaku dari 9 kasus tersebut adalah ayah dari korban sendiri.

“Tahun 2024 ini kita sudah menangani 9 kasus, itu dari Januari sampai Mei 2024, dari 9 kasus itu 6 kasusnya pelakunya adalah seorang ayah kandung dan ayah tiri,” kata Kuratu, Senin (27/5/2024).

Korban kekerasan seksual ini memiliki usia yang berbeda-beda, mulai dari balita hingga usia 15 tahun.

Para pelaku dalam kasus tersebut juga sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, pihak Komnas PA juga akan terus mengawal kasus tersebut hingga keluar putusan dari pengadilan.

“Baru satu yang sudah ada putusan pengadilan, itu divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Jadi akan terus dikawal sampai ada efek jera, karena pelakunya adalah orang terdekat korban yang harusnya melindungi korban,” jelasnya.

Dijelaskan olehnya, seorang anak pun harusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukannya malah melakukan aksi bejat kepada sang buah hati.

“Kasus yang terjadi ini disebabkan karena adanya kelemahan iman dan ketakwaan sebagai seorang manusia, adanya rasa keharmonisan yang berkurang dalam rumah tangga, dan penggunaan gadget untuk menonton film mesum,” lanjut Kuratu.

Korban dari kekerasan seksual ini dipastikan mendapatkan pendampingan dari pihak Komnas PA, sementara 4 anak dalam kasus tersebut akan mendapatkan pendampingan secara langsung dari pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo