TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jika Tak Mampu Bayar, Warga Tangsel Bisa Ajukan Pengurangan dan Keberatan PBB-P2

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 27 Mei 2024 | 20:01 WIB
Sosialisasi pengurangan dan keberatan PBB-P2 di Kecamatan Serpong Utara. (tangselpos.id/rmn)
Sosialisasi pengurangan dan keberatan PBB-P2 di Kecamatan Serpong Utara. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG UTARA, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tak mampu membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selain memiliki kewajiban untuk membayar pajak, masyarakat juga mempunyai hak untuk mengajukan pengurangan ataupun keberatan pembayaran PBB-P2.

Hal tersebut pun kini terus disosialisasikan oleh Bapenda agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan kemudahan tersebut. Seperti halnya yang baru saja dilakukan kepada warga Serpong Utara, Tangsel, Senin (27/5/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, pajak merupakan komponen terpenting dalam pembangunan suatu daerah.

Melalui sosialisasi ini, lanjut Bambang, Pemerintah Kota Tangsel tak hanya menuntut kewajiban yang harus ditunaikan oleh masyarakat saja.

Namun juga memberikan edukasi perihal hak yang bisa didapatkan oleh masyarakat.

"Haknya mendapat pengurangan dan mengajukan keberatan. Artinya memang berimbang. Yang ingin ditegaskan kami, Pemerintah tak hanya meminta hak kami, kami sangat menyeimbangkan secara aturan dan Undang-undang," ungkap Bambang.

Kemudian di samping itu, Bapenda juga terus mengeluarkan inovasinya untuk menggenjot pembayaran PBB.

"Untuk tahun ini, PBB itu ditargetkan sekitar Rp435 miliar. Ini yang tentunya tak akan bisa dicapai jika para pengelola PBB, para RW RT tidak bersama dengan kami untuk mengupayakan pemungutan dari masyarakat yang berkewajiban," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengawasan, Penagihan, dan Keberatan Bapenda Kota Tangsel, Jimmy Radja menerangkan, hak keringanan bisa saja didapatkan oleh para wajib pajak yang memang tak mampu membayarnya.

"Jadi kita melihat kondisi masyarakat. Kita fokuskan beberapa hal. Satu, yaitu masyarakat yang tidak mampu. Ada syaratnya untuk mengajukan itu. Pertama itu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintah wilayah setempat. Kemudian juga meteran dan pembayaran listrik. Jangan sampai lebih besar dengan PBB. Lalu kita akan menerjunkan tim untuk melakukan survey. Apakah benar yang bersangkutan itu layak? Jika layak akan diberikan pengurangan," jelas Jimmy.

Jika sudah melengkapi syaratnya, lanjut Jimmy, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan.

"Jika memang berhak kita proses dan berikan pengurangan sesuai dengan pengajuan dia," lanjut Jimmy.

Sementara itu untuk hak keberatan, kata Jimmy, berlaku untuk masyarakat yang menemukan besaran tunggakan yang timpang dengan tetangga samping rumahnya.

"Misalnya tetangga kanan dan kiri itu lebih murah," imbuhnya.

Jimmy melanjutkan, keberatan ini dapat diajukan oleh para wajib pajak dengan beberapa syarat.

"Masyarakat bisa saja mengajukan keberatan jika nilai PBB-nya berbeda. Dia mengajukan PBB dengan pembuktian melampirkan syarat utamanya harus melampirkan SPPT tetangganya kanan dan kiri. Jadi ini bisa diajukan jika penagihannya lebih tinggi atau timpang dari tetangganya," jelasnya.

Hak pengurangan dan keberatan ini, lanjut Jimmy, dapat diajukan dalam waktu terbatas.

"Ada batasnya, tiga bulan setelah diterbitkan SPPT. Jika lewat, maka akan membayar normal," jelasnya.

Ia mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu inovasi yang dikeluarkan oleh Bapenda untuk mendongkrak pembayaran PBB oleh para wajib pajak.

"Selain itu juga banyak lagi inovasi kota. Termasuk Tangsel Noice, kemudian juga ada Bapenda Goes to Mall, lalu kita ke wilayah-wilayah, dan masih banyak lagi," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo