TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Carut Marut PPDB Di Jakarta Jangan Terjadi Lagi

Laporan: AY
Kamis, 30 Mei 2024 | 07:30 WIB
Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Disdik Pemprov DKI Jakarta. Foto : Ist
Rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta dan Disdik Pemprov DKI Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih sama seperti tahun lalu. Karena sudah belajar dari pengalaman, PPDB tahun ajaran 2024-2025 harus lebih baik.

Senin (275/2024), Komisi E De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pen­didikan (Disdik) DKI membahas petunjuk teknis pelaksanaan dan fenomena yang kerap terjadi dalam PPDB. Seperti jual-beli kursi dan siswa luar Jakarta menumpang Kartu Keluarga (KK).

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, sesuai aturan Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) PPDB tahun ajaran ini tidak ada yang berubah. Ditegas­kannya, rapat ini diharapkan bisa mengantisipasi munculnya ken­dala dan keluhan pada PPDB.

“Dewan ingin mengetahui persentase dari jalur prestasi, zo­nasi dan afirmasi. Semuanya sama dan kelemahan apa yang sudah diperbaiki sehingga ke depan tidak ada permasalahan terulang lagi,” kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).

Iman meminta, call cen­ter PPDB dicek secara rutin, sehingga saat calon peserta didik baru (CPDB) menemui permasalahan, dapat berkomunikasi secara langsung.

“Saya yakin Disdik sudah belajar dari pengalaman PPDB dua tahun terakhir ini,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga meminta, Disdik mengatasi persoalan CPDB yang terdam­pak penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tengah gencar dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Diketahui, banyak CPDB yang menjadi korban salah sasaran pe­nonaktifan NIK sehingga kesuli­tan dalam pengajuan akun PPDB.

Iman mengakui, pihaknya menerima banyak aduan terse­but. Namun, dia belum menge­tahui jumlah detailsnya.

“Kebetulan besok ada penan­datanganan PPDB di Kementerian, saya akan minta berapa sih laporannya,” ujar Iman yang menyebut jika angka laporan ma­salah NIK ini mencapai ratusan.

Wakil Ketua Komisi E Elva Farhi Qolbina meminta, Disdik memperbaiki hal-hal teknis penyelenggaraan PPDB. Salah satunya, call center posko pengaduan PPDB. Sebab, beberapa nomor telepon call center sulit dihubungi.

“Ini yang SMKN 1, nggak bisa dihubungi. Kedua nomornya saya coba, tapi nggak nyambung,” cecar Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta ini.

Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo menutur­kan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Termasuk melakukan sosialisasi dan memantau call center.

Purwo, sapaan Purwosusilo mengatakan, siap melakukan evaluasi kinerja panitia PPDB agar komunikasi dengan orang­tua calon peserta didik berlang­sung lancar.

Usulan dan masukan itu akan kami jadikan perhatian penting selama proses PPDB berlang­sung,” kata Purwo.

Terkait NIK terdampak pe­nonaktifan, Purwo bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan.

“Kalau di posko itu, nanti kan di notifikasi, misalnya ‘silakan menghubungi kelurahan setempat’. Jadi mereka mengurus,” jelas dia.

Dipastikan Purwo, pihaknya akan memfasilitasi calon siswa yang terdampak penonaktifan NIK.

“Asalkan dia memang masih berdomisili di DKI Jakarta,” tegasnya.

Purwo memastikan, fenomena jual beli kursi tidak akan terjadi karena seluruh sistem pendaftaran PPDB dari tingkat SD hingga SMA berbasis online. Selain itu, ketika calon siswa diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, pihak sekolah akan mengosongkan kursi terse­but sampai PPDB tahap 2.

“Nanti dibuka lagi untuk mu­tasi (perpindahan siswa di se­mester 2),” terangnya.

Meski PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, un­tuk mencegah oknum yang mengakali sistem zonasi dengan menumpang KK, ada sejumlah kebijakan yang diubah. Tahun ini, Disdik tidak mengako­modir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain, dengan status hubungan dalam keluarga lainnya. “Kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan,” tegas Purwo.

Tahapan PPDB DKI Jakarta sudah dimulai sejak pekan ke­marin. Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Sedangkan pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN dan Sekolah Menengah SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.

Untuk jenjang Sekolah Pen­didikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Be­lajar (SKB), dan Sekolah Luar Bi­asa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo