Carut Marut PPDB Di Jakarta Jangan Terjadi Lagi
JAKARTA - Regulasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih sama seperti tahun lalu. Karena sudah belajar dari pengalaman, PPDB tahun ajaran 2024-2025 harus lebih baik.
Senin (275/2024), Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) DKI membahas petunjuk teknis pelaksanaan dan fenomena yang kerap terjadi dalam PPDB. Seperti jual-beli kursi dan siswa luar Jakarta menumpang Kartu Keluarga (KK).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) PPDB tahun ajaran ini tidak ada yang berubah. Ditegaskannya, rapat ini diharapkan bisa mengantisipasi munculnya kendala dan keluhan pada PPDB.
“Dewan ingin mengetahui persentase dari jalur prestasi, zonasi dan afirmasi. Semuanya sama dan kelemahan apa yang sudah diperbaiki sehingga ke depan tidak ada permasalahan terulang lagi,” kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).
Iman meminta, call center PPDB dicek secara rutin, sehingga saat calon peserta didik baru (CPDB) menemui permasalahan, dapat berkomunikasi secara langsung.
“Saya yakin Disdik sudah belajar dari pengalaman PPDB dua tahun terakhir ini,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta, Disdik mengatasi persoalan CPDB yang terdampak penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tengah gencar dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Diketahui, banyak CPDB yang menjadi korban salah sasaran penonaktifan NIK sehingga kesulitan dalam pengajuan akun PPDB.
Iman mengakui, pihaknya menerima banyak aduan tersebut. Namun, dia belum mengetahui jumlah detailsnya.
“Kebetulan besok ada penandatanganan PPDB di Kementerian, saya akan minta berapa sih laporannya,” ujar Iman yang menyebut jika angka laporan masalah NIK ini mencapai ratusan.
Wakil Ketua Komisi E Elva Farhi Qolbina meminta, Disdik memperbaiki hal-hal teknis penyelenggaraan PPDB. Salah satunya, call center posko pengaduan PPDB. Sebab, beberapa nomor telepon call center sulit dihubungi.
“Ini yang SMKN 1, nggak bisa dihubungi. Kedua nomornya saya coba, tapi nggak nyambung,” cecar Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta ini.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo menuturkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Termasuk melakukan sosialisasi dan memantau call center.
Purwo, sapaan Purwosusilo mengatakan, siap melakukan evaluasi kinerja panitia PPDB agar komunikasi dengan orangtua calon peserta didik berlangsung lancar.
Usulan dan masukan itu akan kami jadikan perhatian penting selama proses PPDB berlangsung,” kata Purwo.
Terkait NIK terdampak penonaktifan, Purwo bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan.
“Kalau di posko itu, nanti kan di notifikasi, misalnya ‘silakan menghubungi kelurahan setempat’. Jadi mereka mengurus,” jelas dia.
Dipastikan Purwo, pihaknya akan memfasilitasi calon siswa yang terdampak penonaktifan NIK.
“Asalkan dia memang masih berdomisili di DKI Jakarta,” tegasnya.
Purwo memastikan, fenomena jual beli kursi tidak akan terjadi karena seluruh sistem pendaftaran PPDB dari tingkat SD hingga SMA berbasis online. Selain itu, ketika calon siswa diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, pihak sekolah akan mengosongkan kursi tersebut sampai PPDB tahap 2.
“Nanti dibuka lagi untuk mutasi (perpindahan siswa di semester 2),” terangnya.
Meski PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, untuk mencegah oknum yang mengakali sistem zonasi dengan menumpang KK, ada sejumlah kebijakan yang diubah. Tahun ini, Disdik tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain, dengan status hubungan dalam keluarga lainnya. “Kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan,” tegas Purwo.
Tahapan PPDB DKI Jakarta sudah dimulai sejak pekan kemarin. Pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN dan Sekolah Menengah SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.
Untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu