TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jokowi Tanggapi Keputusan MA Terkait Putusan Usia Calon Kepala Daerah

Oleh: Farhan
Kamis, 30 Mei 2024 | 20:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Jokowi enggan menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Presiden cuma meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada MA dan penggugat. 

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Sekadar informasi, MA telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah aturan batas usia calon kepala menjadi berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Saya juga belum (baca). Baru dikasih tau tadi," singkat Presiden, meninggalkan lokasi. 

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo