Kasus ART Loncat dari Rumah Majikan
Polisi Tetapkan J Sebagai Tersangka, Karena Mamalsukan Indentitas
TANGERANG - Penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial J (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ART yang melompat dari atap rumah bertingkat lantai 3 di Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (29/5/2024) lalu.
J diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART. Tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan ijazah SMP korban yang beralamat di Karawang. Di samping itu, hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP palsu yang dibuat tidak teregister/terdaftar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita. “Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ungkap Zain, Sabtu, (2/6/2024).
Kata Zain, pihaknya juga telah berkoordinasi bersama dengan Pj Walikota Tangerang dan bersama-sama Forkopimda menjenguk korban di RSUD Kab Tangerang setelah selesai Upacara Hari Lahir Pancasila bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Tangerang.
Pada kesempatan tersebut Pj Walikota Tangerang menyampaikan bahwa akan melakukan penanganan medis secara optimal mungkin terhadap korban agar dapat kembali ke keadaan semula dan Pemkot akan menanggung biaya penanganan tersebut. Di samping itu, akan dilakukan pendampingan terhadap korban oleh Unit PPA dan P2TP2A, juga pemulihan trauma oleh Psikiater.
Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,”ujarnya. Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membuat KTP Palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.
Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya baru akan di putuskan terhadap status majikan korban,”ucapnya.
Terhadap oknum ART tersebut disangkakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP. “Terhadap tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,”pungkasnya. (BNN)
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu