Putusan Kasus Nadiem Tembus 1.146 Halaman, Majelis Hakim Hanya Bacakan 122 Halaman Pertimbangan
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah rampung dan siap dibacakan.
Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan, dokumen putusan tersebut memiliki ketebalan mencapai 1.146 halaman. Namun, demi efisiensi persidangan, hanya bagian pertimbangan hukum sebanyak 122 halaman yang dibacakan di ruang sidang.
“Putusan ini sudah lengkap dan seluruh rangkumannya telah disusun,” ujar Purwanto saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Menurut majelis hakim, setelah pembacaan selesai, dokumen putusan akan diverifikasi melalui tanda tangan seluruh anggota majelis sebelum diunggah ke sistem e-Berpadu. Salinan putusan nantinya dapat diakses jaksa maupun tim penasihat hukum melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Karena dokumen putusan sangat tebal, majelis lebih dulu meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa terkait mekanisme pembacaan putusan. Dalam skema tersebut, bagian eksepsi, putusan sela, keterangan saksi, serta sejumlah bagian administratif tidak dibacakan secara penuh.
Majelis menegaskan seluruh fakta persidangan tetap dimuat secara utuh dalam pertimbangan hukum dan disesuaikan dengan unsur pasal yang didakwakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa turut mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun, sehingga total mencapai Rp5,6 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dari pengadaan Chromebook serta 44.054.426 dolar AS atau sekitar Rp621,3 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal.
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu




