TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tangsel, Berkedok Toko Kelontong

Laporan: Gema
Selasa, 04 Juni 2024 | 17:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menggerebek toko kelontong di kawasan Tangerang Selatan, yang ketahuan menjual obat keras golongan G tanpa izin edar. Sebanyak 18 orang pun turut diamankan.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan dari 16 kasus yang ada, polisi mengamankan 18 tersangka di kawasan Serpong, Ciputat, Pondok Aren, dan juga Cisauk.

“Belasan pengedar obat keras ilegal ini diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Mereka diciduk di berbagai tempat di wilayah Tangsel. Modus yang digunakan para tersangka yakni berkedok toko kelontong,” kata AKBP Ibnu, Selasa (4/6/2024).

Kasus tersebut pun berhasil diungkap oleh pihak kepolisian usai menerima laporan dari masyarakat.

“Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel,” jelasnya.

Belasan pelaku tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang kepada pelajar dan remaja di Kota Tangsel.

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada pelajar dan remaja. Mangkanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” lanjut Ibnu.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan obat keras, seperti 4.289 butir hexymer dan 2.140 butir tramadol. Para pelaku juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo