TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkab Pandeglang Belum Alokasikan Belanja Randis Listrik

Kendala Keterbatasan Fiskal

Oleh: ARI SUPRIADI
Selasa, 04 Juni 2024 | 23:11 WIB
Ilustrasi mobil listrik.(Nissan Indonesia)
Ilustrasi mobil listrik.(Nissan Indonesia)

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengalokasikan belanja kendaraan dinas (randis) listrik berbasis baterai, seperti yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Belum, pemerintah daerah belum menganggarkan pengadaan kendaraan dinas listrik. Karena saat ini tengah moratorium pengadaan kendaraan dinas, baik kendaraan berbahan bakar minyak maupun listrik,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, di kantornya di Jalan A. Satriawijaya Nomor 1, Pandeglang, Selasa (4/6/2024) siang.

Senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta. Ia menjelaskan, pemerintah daerah tentunya sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait konversi kendaraan bermotor konvensional ke listrik. Namun tentu di sisi lain Kabupaten Pandeglang saat ini tengah mengalami keterbatasan fiskal dan belum mengalokasikan pengadaan kendaraan dinas listrik.

“Sampai saat ini pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas listrik, karena kondisi fiskal yang terbatas,” ungkap Fahmi.

Namun pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan tahun depan mengalokasikan belanja kendaraan dinas listrik sebagai bentuk menjalankan amanat kebijakan pemerintah pusat. “Mungkin saja nanti kendaraan dinas listrik itu (pilot project-nya, red) untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024,” katanya.

Diketahui dalam Inpres Nomor: 7 Tahun 2022, itu gubernur, bupati, dan walikota diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo