TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hasto Diperiksa KPK 4 Jam , Menggigil Kedinginan, HP Disita

Laporan: AY
Selasa, 11 Juni 2024 | 09:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 jam, Senin (10/6/2024). Hasto mengaku menggigil kedinginan di ruang pemeriksaan. Ia pun dibuat kaget karena HP dan tasnya disita tanpa pemberitahuan.

Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.

Politisi Banteng itu, tiba di Gedung Merah Putih KPK, pukul 09.40 WIB dengan memakai batik lengan panjang warna merah. Di tangan kirinya, Hasto menenteng sejumlah berkas. Salah satunya, surat panggilan dari penyidik komisi antirasuah.

Hasto datang tak sendirian. Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya. Di antaranya, Ronny Talapessy dan Patra M. Zen.

“Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Hasto, saat menyusuri jalan setapak menuju lobi Gedung KPK, Senin (10/6/2024).

Dicecar hubungannya dengan Harun Masiku, Hasto meminta wartawan bersabar menunggu pemeriksaan rampung. Ia kemudian memasuki lobby KPK dan menaiki anak tangga untuk diperiksa.

Sekitar pukul 14.25 WIB, Hasto rampung diperiksa dan keluar dari balik pintu lobby KPK. Dia lantas menyampaikan keterangan kepada wartawan. Kata dia, selama hampir 4 jam lebih banyak dibiarkan sendirian di ruang pemeriksaan yang dingin hingga membuatnya menggigil.

“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam. Sisanya ditinggal kedinginan,” ungkap Hasto.

Lebih lanjut, politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, pemeriksaannya belum masuk pokok perkara. Sebab, ada dua hal yang membuatnya keberatan. 

Pertama, penyidik tidak mengizinkannya didampingi pengacara. Hasto berpandangan berhak mendapatkan pendampingan hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua, kata Hasto, di tengah pemeriksaan tiba-tiba penyidik memanggil ajudannya yang bernama Kusnadi. “Dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan HP-nya atas nama saya itu, disita,” ungkapnya.

Penyitaan itu pun membuat Hasto beradu mulut dengan penyidik. Sebab, prosesnya tidak sesuai norma KUHAP dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut, ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana,” tegasnya.

Berdasarkan perbuatan penyidik dimaksud, Hasto memutuskan untuk menunda pemeriksaannya. Ia pun berharap, di kesempatan lain, penyidik KPK dapat menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Patra M Zein kembali menegaskan, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK serampangan. Sebab, ajudan kliennya tidak termasuk saksi yang dipanggil. Sekalipun penyidik mau menyita barang pribadi milik kliennya, Patra mengatakan seharusnya diberitahukan kepada pemiliknya. 

“Pemanggilan ajudan, lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita, tentu wajib dan patut dipertanyakan,” katanya.

Ditanya apakah isi tas dan handphone kliennya berhubungan dengan kasus Harun sehingga disita sebagai barang bukti, Patra enggan menjelaskan. Dia hanya menyebutkan penyitaan harus sesuai norma hukum.

“Padahal Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDIP yang patuh hukum, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” keluhnya.

Di tempat terpisah, Ronny Talapessy menyampaikan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum atas penggeledahan dan penyitaan HP Hasto dari tangan ajudannya.

“Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Yang kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ronny, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dijelaskan Ronny, Kusnadi tidak masuk sebagai terperiksa. Karena itu yang bersangkutan menunggu di lobby KPK. Tiba-tiba, dia dihampiri penyidik atas nama Rossa Purbo Bekti dan diminta naik ke ruang pemeriksaan untuk bertemu Hasto.

Namun, Ronny mengatakan, Kusnadi tidak dipertemukan dengan Hasto, tetapi diperiksa penyidik. Isi tasnya bahkan digeledah dan handphone milik Hasto yang dibawanya disita.

Perbuatan itu, menurutnya, melanggar KUHAP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk melakukan penggeledahan. “Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP Pasal 39,” sebutnya.

Lebih jauh, Ronny menegaskan, Hasto tak memiliki hubungan dengan Harun Masiku yang masih buron. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Hasto tak terbukti memiliki hubungan dengan kasusnya.

“Perlu digaris bawahi tak ada kaitannya para tersangka dengan sekjen PDIP Mas Hasto. Menjadi pertanyaan kita ketika sudah masuk tahun politik isu ini naik lagi,” tuntasnya.

Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, setiap masyarakat punya hak untuk melapor kepada Dewas jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Ia pun menghormati sikap Hasto yang bakal menggugat praperadilan. Namun, Budi menekankan, penggeledahan dan penyitaan sudah sesuai prosedur dan disertai surat perintah.

“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Budi.

Budi merinci yang disita penyidik terdiri dari satu buah handphone, catatan, dan agenda kegiatan Hasto. Namun, isinya belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap pemeriksaan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, penyidik memang sengaja membiarkan Hasto sendirian di ruang pemeriksaan, tapi tujuannya untuk memberi kesempatan memeriksa dan mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo