TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wanita Bersepeda Jadi Sasaran Begal Payudara

Pelaku Ngaku Nekat Karena Istri Sedang Hamil

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 24 Juni 2024 | 08:07 WIB
Polisi mengamankan pelaku begal payudara di wilayah kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren.(dra)
Polisi mengamankan pelaku begal payudara di wilayah kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren.(dra)

PONDOK AREN - Seorang wanita warga Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren berinisial AA (43) menjadi korban aksi begal payudara. AA lantas melaporkan kejadian tak senonoh itu ke kepolisian.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Jumat (21/6) pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban tengah berada di perjalanan pulang seusai melakukan olahraga bersepeda.

Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung melancarkan aksinya dari arah belakang korban.

“Saat hendak pulang berolahraga lalu di belakang ada pengendara sepeda motor langsung memegang payudara hingga korban kaget,” kata Bambang, Minggu (23/6).

Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, korban lantas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Usai mendapatkan laporan, jajaran Polsek Pondok Aren langsung melakukan penyelidikan atas tindakan asusila tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman dan mengetahui identitas pelaku, pihak kepolisian bergerak cepat dengan langsung mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Daniel Williams (33). Ia diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Bambang mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, itu merupakan aksi yang kedua kalinya yang telah dilakukannya.

"Untuk pertama kali satu tahun yang lalu di wilayah Ciledug, yang kedua dilakukan yang di Parigi, Pondok Aren,” tuturnya.

Sementara, modus pelaku melakukan tindakan asusila tersebut disebabkan istrinya sedang mengandung.

“Iseng saja karena di rumah istrinya lagi hamil, alasan itu yang jadi tersangka melakukan aksinya,” pungkas Bambang.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo