TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menkominfo Akan Putus Akses Judi Online Dari Kamboja Dan Filipina

55

Laporan: AY
Senin, 24 Juni 2024 | 08:30 WIB
Menkominfo Budi Arie saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist
Menkominfo Budi Arie saat memberikan keterangan pers. Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyelenggara jasa internet segera memutus akses internet dari dan ke Kamboja dan Filipina. Menkominfo kasih waktu 3x24 jam. Pemutusan itu dalam rangka membasmi judi online (judol) di tanah air.

Hal itu tercantum dalam surat yang diteken Budi Arie tertanggal 21 Juni lalu. Surat itu bernomor B-1678/ M . KOMINFO/PI.02.02/06/2024. Surat ini ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP). Surat tersebut memberikan arahan tegas kepada NAP untuk segera memutus akses internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama yang terkait dengan Kamboja dan Kota Davao di Filipina.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga perintah yang ditujukan kepada NAP. Pertama, melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Davao di Filipina.

“Pemutusan dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani,” begitu bunyi surat tersebut.

Kedua, Kominfo meminta mengevaluasi jangka waktu pemutusan akses dan segera memulihkannya apabila situasi telah kondusif. “Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut,” bunyi arahan ketiga.

Surat keputusan ini tertanggal Jumat, 21 Juni 2024, dan sudah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Sikap Kominfo ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Mabes Polri sebelumnya mengungkap estimasi pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang. Sekitar 80 ribu orang di antaranya anak-anak sampai remaja.

Kominfo berharap langkah ini dapat mengurangi aktivitas judi online di Indonesia. Serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian daring, terutama bagi generasi muda. “Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” kata Budi Arie

Langkah Kominfo memberantas judi online ini mendapat apresiasi dari warganet. Akun @kamalraise mengatakan, keberadaan judol sudah sangat meresahkan dan berdampak pada perekonomian Indonesia. “Aku yakin ekonomi remuk dan daya beli menurun begini ini salah satunya efek judol. Sebodoh-bodohnya orang adalah orang yang main judi online,” ujarnya, kesal.

Pemilik akun @khansajaya ikutan kesal sama pemain judol. Sudah tahu dilarang, masih main dan kecanduan. “Pelakunya SDM rendah. Kalah nyalahin pemerintah. Pantas negara tetangga sering nyinyir indonesia,” ujarnya.

“Lanjutkan menangkap bandarnya. Jika hanya memblokir akses internet, tapi tidak menangkap bandar, itu adalah bukti nyata bahwa pemerintah takut bandar,” kata @nasibungkusan. “Dukung langkah tepat Judi online ini ibarat kanker yang dapat menjalar kerusakannya ke berbagai lini kehidupan,” puji @Gp24_Agus. “Salut dengan langkah tegas Kominfo berantas judi online,” puji @AmandaWizzel.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo