TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

DPD Siap-siap Pilih Pimpinan Baru Periode 2024-2029

Laporan: AY
Selasa, 25 Juni 2024 | 10:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sejumlah anggota DPD terpilih melakukan deklarasi paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD pada 1 Oktober 2024 mendatang. Padahal, tata tertib DPD maupun aturan undang-undang tidak menyebut bahwa pemilihan ketua DPD menggunakan mekanisme paket

Wakil Ketua Komite I DPD Filep Wamafma mengatakan, deklarasi tersebut mendukung empat orang sebagai pimpinan DPD periode 2024-2029. Yakni La Nyalla Mattalitti sebagai ketua, dan Nono Sampono, Tamsil Linrung, dan Elviana masing-masing sebagai wakil ketua.

Filep mengaku tidak memper­soalkan jika sejumlah anggota DPD sudah melakukan deklarasi untuk pimpinan DPD Periode 2024-2029. Namun, perlu dikoreksi, Peraturan DPD No­mor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) DPD tidak pernah menyebutkan konsep ‘paket’ pimpinan.

Senator terpilih asal Papua Barat ini menerangkan, konsep paket pemilihan pimpinan DPD memang telah diatur dalam rancangan perubahan tata ter­tib yang telah dikerjakan oleh Pansus (panitia khusus) maupun Timja (tim kerja) Tatib.

“Akan tetapi, rancangan ini belum dapat dijadikan sebagai dasar hukum melakukan se­gala aktivitas termasuk deklarasi pimpinan DPD dengan sistem paket,” tegas Filep dalam keterangannya, kemarin.

Dia menjelaskan perihal kepu­tusan DPD terkait mekanisme Pemilihan Pimpinan DPD. Pasal 46 ayat (1) Tatib menyebutkan, susunan Pimpinan DPD ter­diri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua, meli­puti Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.

Namun kolektif kolegial terse­but, tegasnya, bukan paketan, karena harus memperhatikan keterwakilan wilayah berdasar Pasal 48. Berikutnya ada bakal calon dari sub-sub wilayah yang diatur dalam Pasal 50, kemudian minimal mendapatkan dukungan dari 7 anggota yang berasal dari 5 provinsi yang berbeda di sub wilayah tersebut, sebagaimana termuat dalam Pasal 51.

Meskipun ada perubahan keputusan DPD terkait peruba­han Tatib, masih ada lagi peneri­maan dalam Sidang Paripurna terkait hasil kerja Pansus dan Timja Tatib, kemudian disahkan dalam peraturan DPD. Pada saat itulah baru secara otoma­tis, semua anggota wajib patuh melaksanakannya, termasuk sistem paket,” terangnya.

Atas dasar itu, dia ber­pendapat, memunculkan paket pimpinan dalam deklarasi di­duga menyalahi aturan Tatib DPD yang seharusnya dihargai, dihormati, dan dilaksanakan oleh semua anggota. Ini juga berdasarkan kedudukan hukum anggota DPD sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perlu diingat bersama bahwa ada legitimasi secara hukum formal mengenai kedudukan hukum semua anggota DPD, yang didasarkan pada Keputu­san KPU tentang calon terpilih, Kepres terkait pelantikan. Inilah yang melegitimasi kedudukan hukum serta hak dan kewajiban bagi setiap anggota DPD,” te­gasnya.

Filep juga mengajak para calon anggota DPD untuk mengedepankan etika terkait deklarasi paket pimpinan ini lantaran hingga saat ini be­lum ada penetapan. Dia lalu menjelaskan teori Etika Kan­tian, yang dipelopori Immanuel Kant. Bahwa penekanan sisi etis terletak pada etika yang peduli pada bukan apa yang kita lakukan, melainkan apa yang harus kita lakukan (not about what we do, but what we ought to do). Selain itu, harus ada hubungan erat antara kepatuhan (dutifulness) dan keinginan luhur (good will).

“Jangan sampai (deklarasi paket pimpinan) ini mengi­kuti ambisi saja. Maka men­jadi penting di sini dalam Etika Kantian adalah hasil dari suatu keadaan bukanlah tujuan utama, melainkan aturan yang melatar belakangi tindakan adalah hal yang paling penting,” sebutnya.

Dia menegaskan, harus dipa­ham betul bahwa sampai saat ini KPU belum menetapkan calon DPD terpilih. Sebab KPU saat ini masih menindaklanjuti Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif kurang lebih 44 perkara yang dikabulkan sebagian atau­pun sepenuhnya.

Makanya, dia meminta Badan Kehormatan (BK) DPD meman­tau dan memeriksa deklarasi dini ini. Sebab, boleh jadi ada indi­kasi pelanggaran etika, terutama jika ada ajakan dari anggota DPD kepada calon anggota terpilih DPD untuk ikut dalam Deklarasi ini.

“Harapannya adalah bahwa calon pimpinan DPD harus patuh terhadap hukum dan etik, dan sebagai teladan bagi calon-calon anggota DPD terpilih, bukan sebaliknya,” pungkas Filep.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo