TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

47 Gedung Di Tangsel Tak Penuhi Standar Proteksi Keselamatan

Pemkot Bentuk Tim Inspeksi

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:15 WIB
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangsel, Ahmad Dohiri.(dra)
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tangsel, Ahmad Dohiri.(dra)

SERPONG-Sebanyak 47 gedung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum memenuhi sistem proteksi keamanan. Hal ini diketahui dari inspeksi proteksi keselamatan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan inspeksi proteksi keselamatan terhadap 239 gedung dari total 440 gedung yang ada di Kota Tangsel.

"Sebanyak 440 gedung yang sudah terdata di kita, artinya bangunan tinggi yang memenuhi standar harus ada sistem proteksi aktif dan pasif. Ada 47 gedung yang belum memenuhinya," ungkapnya,

Ia tak merinci 239 gedung yang telah dilakukan inspeksi proteksi keselamatan terdiri dari gedung apa saja.

Namun dari hasil tersebut, sebanyak 80 persen dipastikan telah memenuhi sistem proteksi keselamatan sedangkan 20 persen lainnya belum memenuhi.

"Kalau untuk bangunan tinggi itu yang telah memenuhi standar itu kurang lebih 80 persen. Karena kita yang periksa 239 dari 440 itu gedung-gedung tinggi yang sistem proteksinya lengkap, 80 persennya sudah memenuhi standar,” ungkapnya.

Dohiri menyebut, saat ini pihaknya akan kembali melanjutkan inspeksi terhadap gedung-gedung yang belum mendapatkan pemeriksaan.

Bahkan, tahun ini Damkar Tangsel kembali membentuk satu tim inspeksi yang nantinya bertugas melakukan pemeriksaan sistem proteksi keamanan di gedung milik pemerintah yang ada di Kota Tangsel.

"Kita tambah satu tim lagi, tadinya ada 2 tim sekarang jadi ada 3 tim inspeksi proteksi, yang satu khusus untuk pemeriksaan gedung milik aset pmerintah,” pungkasnya.

Sistem proteksi keselamatan yang dimaksud merupakan sistem proteksi yang bersifat aktif maupun pasif. Setiap gedung jug diwajibkan memiliki beberapa alat keselamatan seperti hydrant, sprinkler, alarm dan APAR.

Sementara, gedung dengan tinggi lebih dari empat lantai diwajibkan membentuk Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG) yang terdiri dari Sumber Daya Manusia (SDM) gedung itu sendiri.

Komentar:
ePaper Edisi 27 September 2024
Berita Populer
02
Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Ciputat

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
07
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Ditetapkan

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

08
Siswi Korban Penculikan Didampingi Psikolog

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo