TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

5 Ribu Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Warga Tetap Harus Waspada!

Oleh: Farhan
Minggu, 30 Juni 2024 | 11:36 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal terus meresahkan masyarakat. Meski ribuan pinjol ilegal sudah diblokir, mereka masih berseliweran di media sosial. Rendahnya literasi keuangan masyarakat, membuat korban pinjol terus bertambah.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman menegaskan, pihaknya terus bekerja memberantas pin­jol ilegal. Sejauh ini, ungkap dia, OJK telah memblokir sekitar 5.000 entitas pinjol ilegal di Indonesia.

“Sudah 5.000 lebih yang kami blokir. Itu ada di website kami. Kami akan terus melakukan pemblokiran dan pencegahan. Sebab, masih banyak masyara­kat yang jadi korban,” ujar Agusman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, OJK telah memiliki tim pengawasan bersama, lintas kelembagaan dan instansi, untuk melakukan pengawasan secara nasional. Berdasarkan surat edaran terbaru OJK, pinja­man uang hanya bisa dilakukan tiga platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu, pinjam bisa dilakukan di banyak platform, sekarang sudah tidak bisa. Kemudian, sebelum meminjam, harus me­lihat income-nya dulu. Jangan sampai, hutangnya menumpuk,” jelas dia.

Lebih lanjut, Agusman men­gajak seluruh elemen masyara­kat dan pemangku kebijakan, untuk mendukung upaya mem­bangun ekosistem jasa keuan­gan. Dengan begitu, harap dia, sektor jasa keuangan di Tanah Air tetap sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

“Sektor keuangan harus ber­peran optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Kita harus ber­juang untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan seluruh masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menangani sejumlah kasus terkait pinjol ile­gal. Namun, penegakan hukum baru dilakukan terhadap perkara yang bersinggungan dengan tindakan pengancaman.

“Kami akan melakukan tinda­kan hukum, setelah korban pin­jol mendapat ancaman melalui medsos dan sistem elektronik. Itu concern kami dalam meng­hadapi pinjol,” ujar Safri.

Menurut dia, Polda Metro Jaya juga terus melakukan pa­troli siber dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak ter­kait. Pihaknya juga melakukan sejumlah langkah antisipasi melakukan pemblokiran situs, agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal.

“Kami bekerja sama dengan Kominfo dalam melakukan patroli siber. Semua akun-akun, situs-situs yang diduga melaku­kan tindak pidana, kami koordi­nasikan dengan Kominfo, untuk melakukan pemblokiran lebih awal,” jelas Safri.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan so­sialisasi, utamanya kepada war­ga yang masuk kategori miskin, agar lebih bijak meminjam uang dan tidak terjerat pinjol.

Namun, dia tak menjabarkan data tentang jumlah warga DKI yang terjerat pinjol. “Masih ban­yak yang terjerat pinjol. Ini jadi perhatian kami, karena berpen­garuh pada keuangan keluarga. Kami tidak ingin mereka tambah miskin,” imbuhnya.

Dia memambahkan, Pemprov DKI juga terus bekerja untuk pengembangan ekonomi ke­luarga, dan menurunkan angka kemiskinan. Di antaranya, ung­kap Sri, pihaknya memperkuat keterampilan dan kapasitas ang­gota keluarga dengan berbagai keahlian, serta program-program pengembangan kewirausahaan.

“Pengembangan atau sosialisasi tentang literasi keuangan, juga sangat penting bagi masyarakat. Kami ingin seluruh keluarga dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, dan bisa memanfaatkan sumber daya yang ada secara efektif,” tandasnya.

Di media sosial X, netizen mendorong pemerintah bersi­kap lebih tegas terhadap pinjol ilegal. Sebab, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak kerap menjadi korban.

Akun @fjar_05 mengingat­kan, masyarakat tidak boleh tergiur dengan pinjol. “Tips ter­hindar dari pinjol ilegal: jangan tergoda iklan-iklan yang meng­giurkan. Cari info yang akurat tentang pinjol, apakah diawasi OJK atau tidak? Meski terdaf­tar, kita harus hati-hati dengan pinjol,” cuitnya.

Akun @c6pt61nc0d3 menilai, keterikatan dan ketertarikan masyarakat terhadap pinjol sulih dilepaskan. Sebab, pinjol bikin ketagihan, seperti praktik haram judi online (judol).

“Kenapa pinjol merajalela? Ini komoditas yang sangat mengun­tungkan, selain narkoba. Sama-sama bikin kecanduan. Lalu, apa bedanya judol dengan pinjol? Satu diakui, satunya anak haram. Komoditi paling cepat kaya, ya bisnis duit,” tulisnya.

Sementara akun @Skz_max­dent mengaku tobat dari pinjol. Sebab, pinjol bunganya sangat besar. “Puji Tuhan, sampai saat ini aku nggak ada yang gagal bayar, aku berusaha melunasi tepat waktu, meski berdarah-da­rah. Semoga aku segera terlepas dari pinjaman-pinjaman ini, amin,” harapnya.

Akun @crueampie mengin­gatkan seluruh mayarakat yang belum pernah jadi nasabah pin­jol, sebaiknya jangan coba-coba. “Maaf banget, yang belum per­nah pinjol,sebaiknya nggak usah mikir masuk ke dunia pinjol. Mending pinjam duit ke orang terdekat, dunia pinjol rungkad banget,” cetusnya.

Akun @Edysoekoco prihatin dengan banyaknya anak muda terjerat pinjol, hingga mere­sahkan para orang tua. “Usia 20 tahun, sudah terjerat banyak pinjol. Orang tua di zaman harus mengawasi dan membatasi anak dari teknologi, demi kebaikan bersama,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo