TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DPR Setujui DP Haji 2027 Rp4 Triliun, Layanan Jemaah Ditargetkan Lebih Berkualitas

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:01 WIB
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan (no 2 dari kanan) dan jajaran Kemenhaj saat rapat di DPR. Foto : Ist
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan (no 2 dari kanan) dan jajaran Kemenhaj saat rapat di DPR. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui pembayaran uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp4 triliun. Persetujuan ini diharapkan mempercepat kontrak dengan penyedia layanan di Arab Saudi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Badan Pelaksana, serta Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana uang muka akan digunakan untuk mengamankan berbagai layanan penting sejak awal, seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, dan tenda di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).


Anggota Komisi VIII DPR RI, Mahdalena, menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
"Pembayaran uang muka harus berdampak langsung pada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah," ujarnya.


Menurutnya, pembayaran lebih awal akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memperoleh layanan terbaik dari penyedia jasa di Arab Saudi, terutama pada fase Armuzna yang menjadi titik terpadat selama pelaksanaan ibadah haji.


Mahdalena menekankan agar persoalan keterbatasan tenda maupun layanan dasar yang sempat terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya tidak kembali terulang. Kementerian Haji juga diminta memastikan hotel jemaah berada di lokasi yang strategis, memiliki akses mudah menuju titik layanan, serta didukung konsumsi yang bergizi, higienis, dan ramah bagi jemaah lanjut usia maupun yang memiliki risiko kesehatan.


"Mengingat mayoritas jemaah Indonesia merupakan lansia, kualitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi harus menjadi prioritas agar mereka dapat beribadah dengan aman dan nyaman," tegas politisi PKB tersebut.


Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia untuk memperoleh layanan yang lebih baik melalui proses negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.


Meski menyetujui pencairan uang muka, Mahdalena menegaskan DPR tetap akan menjalankan fungsi pengawasan. Kemenhaj diminta menyerahkan seluruh dokumen pendukung sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana haji.


Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Ia meminta seluruh dokumen administrasi, termasuk surat resmi, berita acara, dan hasil pertemuan antara Pemerintah Arab Saudi dengan negara-negara pengirim jemaah, segera dilengkapi.


Menurutnya, langkah DPR bukan untuk menghambat persiapan penyelenggaraan haji, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan serta menjaga akuntabilitas penggunaan dana umat.


Usai memperoleh persetujuan DPR, Kementerian Haji dan Umrah langsung memproses pembayaran uang muka sebesar Rp4 triliun guna mengamankan slot layanan dasar dan lokasi tenda bagi jemaah Indonesia. Langkah ini dinilai penting karena keterlambatan pembayaran berpotensi menyebabkan Indonesia kehilangan lokasi strategis di Arafah dan Mina.


Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses pembayaran melalui sistem Nusuk Masar sejak 15 Juli 2026 dengan batas waktu yang relatif singkat, sehingga proses transfer harus segera dilakukan.


Maria memastikan kualitas pelayanan haji Indonesia pada 2027 akan meningkat seiring kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menaikkan standar layanan dari Paket D menjadi Paket C. Persetujuan DPR juga diharapkan mempercepat fasilitasi pendanaan oleh BPKH tanpa menambah kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji.


Dengan persiapan yang dilakukan lebih awal, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat berlangsung lebih tertata, nyaman, aman, serta memberikan pelayanan yang semakin optimal bagi seluruh jemaah Indonesia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit