TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dicopot Dari Jabatan Ketua KPU Oleh DKPP, Hasyim Asyari: Alhamdulillah…

Laporan: AY
Rabu, 03 Juli 2024 | 22:02 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers. Foto : Ist
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menggelar konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA - Hasyim Asyari mengucap syukur atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya mengucapkan Alhamdulillah. Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP, yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Hasyim juga meminta maaf kepada para wartawan, atas segala kekurangan selama menjabat Ketua KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” tutur Hasyim.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI pada Rabu (3/6/2024).

DKPP mencopot Hasyim dari jabatannya, karena pria berusia 51 tahun itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dia terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, Hasyim juga pernah tersandung kasus asusila, yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo