TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Presiden Sudah Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari

Laporan: AY
Rabu, 10 Juli 2024 | 14:53 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Foto : Ist
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027. 

Kepres itu, kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah diteken Jokowi kemarin, Selasa (9/7).

Keppres tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU,” ujar Ari Dwipayana dalam rekaman video, Rabu (10/7).

Keputusan ini muncul setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) lalu. Sanksi tersebut diberikan setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa semua dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu dikabulkan secara penuh. 

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo