Presiden Sudah Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asyari
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 mengenai pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.
Kepres itu, kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah diteken Jokowi kemarin, Selasa (9/7).
Keppres tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU,” ujar Ari Dwipayana dalam rekaman video, Rabu (10/7).
Keputusan ini muncul setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) lalu. Sanksi tersebut diberikan setelah Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa semua dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu dikabulkan secara penuh.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu