TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Walau Banyak Dikritik, KPU Tetap Akan Gunakan Sirekap Buat Pilkada 2024

Laporan: AY
Kamis, 11 Juli 2024 | 12:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pada Pemilu 2024, Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, menjadi salah satu hal yang menjadi sorotan publik, karena dituding menjadi salah satu faktor yang membuat kekisruhan di antara pendukung Capres.

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Sirekap dalam perhelatan Pilkada serentak 2024. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanggapi itu ketika hadir virtual dalam diskusi bertajuk, Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024, Sabtu (6/7/2024). Dia mengatakan, DPR akan mempertanyakan KPU terkait Sirekap.

"Saat Pileg dan Pilpres, kami sebetulnya beberapa kali mengundang KPU untuk mempresentasikan Sirekap, tapi waktu itu mepet. Alasannya, sistemnya belum siap, belum lengkap," jelasnya.

Kali ini, Doli meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap untuk Pilkada. Doli tidak ingin peristiwa pada Pemilu 2024, kembali terjadi di Pilkada.

Menjawab kegelisahan itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Sirekap tetap digunakan KPU dalam Pilkada, demi memenuhi hak informasi publik. 

Kalau ada kritikan mengenai Sirekap, Idham tak mempermasalahkannya. Kata dia, kritikan dan masukan akan ditampung oleh KPU. "KPU harus memperhatikan kritikan dan masukan publik, dan itu harus dijawab," katanya.

Sementara, Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Faramita mendorong KPU mempublikasikan hasil evaluasi Sirekap ke publik sebelum digunakan untuk Pilkada. Karena jika tidak, publik akan mempertanyakan kualitas Sirekap.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Nurlia Dian Faramita mengenai hal ini.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai sikap KPU yang akan menggunakan Sirekap dalam Pilkada?

Kalau bicara soal Sirekap, KPU belum memberikan hasil evaluasi terkait proses Pemilu 2024. KPU itu belum menjelaskan apa yang menjadi kendala dalam Sirekap, sehingga KPU sempat menutup dulu webnya dan tidak ditayangkan hasil rekapnya, kemudian dilanjutkan lagi. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kecurigaan masyarakat. 

Kalau sekarang ingin menerapkan kembali Sirekap dalam Pilkada 2024, seharusnya KPU menginformasikan kepada publik dulu hasil evaluasi mereka seperti apa.

Tapi, sampai saat ini KPU belum mengumumkan hasil evaluasinya. Bagaimana?

Kalau KPU tetap memberlakukan Sirekap tanpa ada evaluasi, masyarakat tentu akan mempertanyakan, karena yang kemarin saja bermasalah. 

Jangan sampai saat Pilkada nanti ada kejadian yang sama dengan Pemilu 2024. Jangan sampai terulang, apalagi situasinya KPU sedang disorot karena kasus Ketua KPU.

Kalau sudah dijelaskan, sudah dipaparkan dan diperbaiki Sirekapnya, berarti tidak masalah, ya?

Kalau ada informasi bahwa Sirekap yang bermasalah itu sudah diperbaiki, servernya bagus, prinsipnya tidak ada masalah. Publik sebenarnya ingin mengetahui secara detail, apa saja yang membuat Sirekap itu bermasalah. Itu saja.

Tapi, KPU kelihatannya tetap menggunakan Sirekap di Pilkada nanti...

Kami memberikan masukan dan mendorong KPU untuk mempublikasikan dulu hasil evaluasi 2024. Saya yakin, mereka mempunyai evaluasi itu.

Kalau tidak ada evaluasi dan tidak ada perbaikan, mendingan nggak usah ya?

Tidak usah. Kalau dianggap gagal dan menimbulkan polemik, tidak usah ada Sirekap. Sebab, bisa menimbulkan kekacauan di daerah, dan kalau di daerah itu sulit diprediksi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo