TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Viral! 4 Maling Motor Bersajam di Kelapa Gading Berhasil Ditangkap

Laporan: Dzikri
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komplotan maling motor yang sering menggunakan senjata tajam (sajam) saat beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil diamankan dan dihadirkan oleh polisi pada saat konferensi pers di Polsek Metro Kelapa Gading, Kamis (11/7/2024).

Kapolsek Metro Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, mengatakan tersangka berinisial LA (26), NIA (18), FP (24), tergabung dalam satu kelompok curanmor. Sementara, tersangka I (45) beraksi seorang diri.

“Bisa kita lihat di sini ada empat tersangka dari dua kelompok yang sangat meresahkan di wilayah Kelapa Gading,” kata Kompol Maulana.

Pada saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah senjata tajam seperti celurit dari kelompok curanmor tersebut.

Mereka juga diketahui sering melukai korban apabila mendapatkan perlawanan saat beraksi.

“Pelaku ini dibekali senjata tajam dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya,” jelasnya.

Setelah aksinya viral di media sosial, komplotan curanmor tersebut akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pegangsaan, Jakarta Utara, meskipun sempat memberikan perlawanan pada polisi.

Sementara itu untuk tersangka I, dijelaskan olehnya, merupakan spesialis curanmor di kawasan permukiman warga. Diketahui, I sudah empat kali beraksi.

“Satu tersangka atas nama inisial I ini adalah pelaku spesialis curanmor di permukiman padat. Pelaku ini menyasar ke kontrakan-kontrakan dan setelah kita lakukan pendalaman sudah ada empat TKP, tiga TKP di Kelapa Gading dan satu TKP di Koja,” jelas Maulana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo