Komplotan Curanmor Spesialis Pengguna Kunci Letter T di Tangsel Diringkus Polisi
TANGERANG, Lima orang yang tergabung dalam komplotan pencuri kendaraan bermotor atau curanmor spesialis pengguna kunci letter T yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Selatan, berhasil diringkus polisi.
Kelima tersangka, berinisial AGJP (23), T (28), U (22), MPI (26), dan YA (30).
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam menyebut dari kelimanya, terdapat satu tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia adalah tersangka berinisial AGJP.
Aksi pencurian, kata Seala, dilakukan para tersangka pada 20 Agustus 2022 lalu. Semula, tersangka AGJP, T, U, dan MPI pergi ke rumah tersangka YA yang beralamat di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat itulah, niat jahat pencurian mulai direncanakan oleh para tersangka. Aksi kejahatan itu pun dilakukan di daerah Pamulang, Tangsel.
"Saat itu dilakukan perencanaan untuk melakukan Pencurian kendaraan roda dua. Lalu disepakati atas saran tersangka berinisial G yang kini masih DPO, pencurian dilakukan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, yang tidak jauh dari rumah tersangka G," ungkap Seala kepada awak media di Polsek Pagedangan, Senin (22/8/2022).
Lalu setibanya di wilayah Pamulang, mereka melihat satu unit motor Honda Beat Nopol B 3514 PF dan Honda Beat Street Nopol 6463 VOF yang selanjutnya menjadi incarannya. Kedua motor itu tengah terparkir di dalam gerbang salah satu indekos.
Usai menentukan motor yang akan menjadi incarannya itu, mereka pun beraksi. Dalam aksinya itu, mereka saling berbagi peran.
"Tersangka AGJP dan Tersangka MPI turun dari kendaraan motor dan masuk ke dalam gerbang kosan yang tidak dikunci. Selanjutnya Tersangka T dan tersangka U menunggu di motor yang berada di luar gerbang kosan pinggir jalan dalam posisi siaga siap kabur," papar Kapolsek.
Begitu memasuki gerbang indekos, GJP dan MPI mulai melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T.
"elanjutnya kedua sepeda motor hasil curian tersebut dibawa oleh mereka ke rumah teman dari para tersangka, yaitu berinisial G yang berlokasi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk istirahat dan mengamankan sepeda motor hasil curiannya," imbuhnya.
Tak lama kemudian, U dan MPI lebih kembali ke rumah tersangka YA dengan meninggalkan tersangka lainnya.
"Lalu pukul 05.30 WIB, anggota Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan datang dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka AGJP dan T," tuturnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pula sejumlah barang bukti yang dibawa oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tak lama kemudian proses pengejaran dilanjutkan.
"Sekitar pukul 07.00 WIB anggota Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menuju rumah tersangka lainnya. Dan pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Tersangka U, MPI, dan YA," tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa saat melancarkan aksi kriminalnya tersebut.
"Termasuk satu bilah golok bergagang kayu, serta satu unit motor Honda Vario tanpa Nopol warna biru doff, dan satu unit motor Honda Scoopy Nopol B 4209 NLO warna silver," paparnya.
Atas perbuatannya itu, Kelima tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu