TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Setelah Ditemukan Obat Terlarang, Toko Kosmetik di Teluknaga Diamankan Polisi

Oleh: Mg.Fikri
Kamis, 18 Juli 2024 | 16:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Polsek Teluknaga amankan toko kosmetik di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan adanya obat-obatan terlarang.

Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, telah menjelaskan bahwa adanya laporan dari masyarakat yang merasa risih dengan penjualan obat-obatan yang berjenis G di toko kosmetik.

“Setelah menerima laporan, kita langsung tindak dengan cara penggeledahan dan interogasi kepada penjual obat-obatan tersebut,” ucap Wahyu, Rabu (17/7/2024).

Disaat penggeledahan tersebut didapatkan ada ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.187 exsimer, 200 dextro, 170 obat tramadol, 1 handphone, beserta uang sebesar Rp694.000.

Diketahui terduga pelaku berinisial M (29) ini mendapatkan obat-obatan tersebut dari temannya yang berinisial MB.

“Pelaku dan barang bukti yang kita dapatkan tersebut sudah kita amankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dengan adanya tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang, pelaku terancam hukuman Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 Subsider, Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo