Setelah Ditemukan Obat Terlarang, Toko Kosmetik di Teluknaga Diamankan Polisi
TANGERANG - Polsek Teluknaga amankan toko kosmetik di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan adanya obat-obatan terlarang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, telah menjelaskan bahwa adanya laporan dari masyarakat yang merasa risih dengan penjualan obat-obatan yang berjenis G di toko kosmetik.
“Setelah menerima laporan, kita langsung tindak dengan cara penggeledahan dan interogasi kepada penjual obat-obatan tersebut,” ucap Wahyu, Rabu (17/7/2024).
Disaat penggeledahan tersebut didapatkan ada ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.187 exsimer, 200 dextro, 170 obat tramadol, 1 handphone, beserta uang sebesar Rp694.000.
Diketahui terduga pelaku berinisial M (29) ini mendapatkan obat-obatan tersebut dari temannya yang berinisial MB.
“Pelaku dan barang bukti yang kita dapatkan tersebut sudah kita amankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dengan adanya tindak pidana penjualan obat-obatan terlarang, pelaku terancam hukuman Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 Subsider, Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu