TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Investasi Fiktif, Wanita Asal Serang Tilap Rp 900 Juta

Laporan: Dzikri
Rabu, 24 Juli 2024 | 16:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERANG - Seorang wanita muda asal Kota Serang berinisial MT (23), diamankan oleh Polda Banten dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi. Pelaku pun berhasil meraup Rp 900 juta.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengatakan pelaku menjanjikan keuntungan bunga hingga 40 persen kepada para nasabah yang ingin berinvestasi. Setidaknya, ada 26 orang yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp 900 juta.

“Dari 26 korban, tersangka berhasil mengumpulkan Rp 901 juta. Akan tetapi uang tersebut sudah dibagi kepada 17 member dan yang belum mendapat keuntungan 9 orang nasabah dengan total kerugian Rp 55 juta.

Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik penipuan investasi fiktif tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban berinisial DR (27).Pelaku diketahui mencari para member untuk ikut berinvestasi dengan menggunakan media sosial.

“Tersangka mencari nasabah dengan cara mem-posting status WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” jelasnya.

Merasa tergiur, korban DR memutuskan untuk menghubungi tersangka untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ia dijanjikan akan mendapatkan keuntungan suku bunga sebesar 40 persen hanya dalam waktu 6 hari. Korban pun menyetor uang senilai Rp 19 juta.

"Pada tanggal 9 April, korban DR menghubungi tersangka MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal Rp 19 juta, tersangka MT menjelaskan, jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp 19 juta, maka korban mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,6 juta. Saat itu tersangka meminta korban untuk menginvestasikan Rp 20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar, yaitu sebesar Rp 8 juta setiap minggunya, namun korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp 19 juta," ungkapnya.

Korban yang tak mendapatkan apa yang dijanjikan, kemudian mendatangi rumah tersangka bersama dengan para member lainnya untuk menagih janji. Tersangka pun langsung dilaporkan ke Polda Banten.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo