DPR Usul Bikin Aturan Boikot Produk Israel
JAKARTA - Senayan mengusulkan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) sebagai payung hukum dalam memboikot produk atau hubungan ekonomi dengan Israel. RUU ini merupakan bentuk solidaritas bangsa Indonesia terhadap warga Palestina yang terus menjadi korban serangan militer Israel di Gaza
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, Israel telah dikecam luas oleh komunitas internasional atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap rakyat Palestina.
“Dengan menerapkan boikot, Indonesia menunjukkan sikap tegas dan moral terhadap perlindungan HAM global,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia bilang, Indonesia sebagai anggota PBB terikat untuk menghormati resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh PBB. Resolusi-resolusi tersebut di antaranya menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina.
“Boikot (RUU BDS) dapat dianggap sebagai langkah kongkret untuk memastikan implementasi resolusi PBB,” katanya.
RUU BDS ini, lanjutnya, bisa berisi tuntutan-tuntutan yang tertuang dalam deklarasi BDS Call. Tuntutan tersebut, yakni menghentikan pendudukan dan kolonisasi seluruh tanah Arab yang diduduki pada Tahun 1967. Mengakui hak-hak warga negara Arab-Palestina di Israel atas kesetaraan penuh.
Terakhir, menghormati, melindungi dan memajukan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah dan harta bendanya, sebagaimana diatur dalam Resolusi PBB 194.
“Mudah-mudahan gerakan boikot ini ke depan dinaungi undang-undang,” kata Sukamta.
Sukamta mengatakan, RUU BDS ini sebagai langkah diplomasi yang lebih tegas, lebih elegan dan damai, tanpa melebarkan eskalasi perang. Boikot terhadap Israel merupakan salah satu bentuk dukungan nyata terhadap perjuangan Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri.
“Tidak ada negara besar hari ini yang tidak memerlukan dukungan ekonomi negara lain. Maka, salah satu cara yang bisa dihadirkan sebagai gerakan internasional, selain kita masuk ke dunia diplomasi, itu juga boikot,” tegas Sukamta.
Dia mengatakan, RUU BDS sebenarnya sudah berjalan di beberapa wilayah. Salah satunya di Arkansas, negara bagian Amerika Serikat.
Arkansas telah mengesahkan undang-undang yang menghukum boikot terhadap Israel oleh Badan Legislatif negara bagian Amerika Serikat ini sejak tahun 2015.
RUU tersebut muncul sebagai tanggapan atas meningkatnya dukungan dunia terhadap gerakan damai yang dipimpin Palestina untuk menentang pendudukan melalui boikot, divestasi dan sanksi terhadap Israel.
Dia menegaskan, BDS merupakan gerakan non-kekerasan yang bertujuan menekan Israel agar memenuhi hukum internasional. Israel didesak menarik diri dari wilayah pendudukan, menghapus Tembok Pemisah di Tepi Barat, dan melakukan kesetaraan penuh bagi warga negara Arab-Palestina di Israel.
“Juga menghormati, melindungi dan memajukan hak-hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah dan properti mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Sukamta mengatakan, Israel tengah berusaha diakui secara diplomasi oleh seluruh negara di dunia. Hal ini terjadi sejak tahun 1948. Namun Indonesia secara konsisten selalu menolak hubungan diplomasi dengan Israel.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu