Dukung Larangan Jual Rokok Eceran
Pemkot Bentuk Tim Khusus Pengawasan
SERPONG-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mendukung adanya aturan yang melarang penjualan rokok secara eceran perbatang.
Diketahui larangan penjualan rokok secara eceran perbatang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 lalu.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan tersebut, Benyamin mengaku siap membuat aturan turunan tentang larangan tersebut jika diperlukan.
“Nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota dengan keputusan Wali Kota. Saya sepakat prinsipnya, peraturan itu akan kita pelajari lebih lanjut,” ujar Benyamin.
Benyamin menyebut, aturan pelarangan penjualan rokok eceran sangat diperlukan, terlebih terhadap penjual yang berada dekat dengan lingkungan sekolah.
Benyamin mengaku, nantinya ia tak segan akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan rokok di dekat lingkungan sekolah.
Tim khusus itu terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Tangsel dan akan bertugas melakukan pengawasan.
“Tim khusus ini akan memantau pelaksanaan peraturan, bukan saja dari Dinas Pendidikan tapi berbagai leading sektor, tapi juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Kesehatan. Kan kita sudah punya perda Kawasan Tanpa Rokok, ini termasuk juga sebetulnya (berlaku) di kawasan-kawasan lingkungan sekolah,” pungkasnya.
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu